News  

PKN Laporkan Anggota Komisi Informasi Jakarta Pusat Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Metro24, Jakarta – Buntut dari dugaan perbuatan yang melanggar Kode Etik, akhirnya Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) laporkan Anggota Komisi Informasi (KIP) Pusat karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Hal tersebut ditegaskan oleh Patar Sihotang, SH. MH. dalam surat pelaporanya Nomor 01/LAPORAN/KODE ETIK/PKN/IX/2024 berdasar pada UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi – Perki Nomor 1 Tahun 2013 Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.

“Termasuk Ketua Komisi Informasi Pusat Jakarta yang terbukti tidak mematuhi Peraturan Komisi Informasi – Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisioner serta Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standart Pengelolaan Informasi Publik,” terang Ketua Umum PKN, tersambung melalui seluler, 18/10/2024.

Baca Juga :  Tim Resmob Alpha Polresta Manado Mengamankan Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Manado

Ditegaskan Patar, bahwa kronologi atas pelaporanya tersebut berawal dari Permohonan Gugatan sengketa ke-32 (Tiga Puluh Dua) perkara yang sesuai tatacaranya telah diatur dalam Pasal 38 UU 14 Tahun 2008 terkait batasan waktu Regristrasi untuk perkara disidangkan paling lambat 14 (Empat Belas) Hari Kalender Kerja, namun tidak dilaksanakan, jelasnya.

“Sehingga hal tersebut di atas berdampak tidak dilaksanakannya Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja sampai dengan sekarang,” ungkap Patar.

“Bahwa Prilaku dan Tindakan ketua Komisi Informasi yang tidak patuh dan taat dan membangkang kepada UU no14 tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 sudah memenuhi syarat sebagai pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi sesuai Perki 3 Tahun 2016 Pasal 3 yang rincianya tertulis lengkap dalam surat laporan PKN,” tergasnya.

Baca Juga :  Gimana Mbak Ini Meruap Hasil Penjualan Sabu Diam, Tiba di Tangkap Nangis Histeris

Selanjutnya atas pelaporan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat yang telah ditembuskan kepada Presiden RI sebagai penanggung jawab keterbukaan informasi di Indonesia, serta Ketua Komisi I DPR RI, Menteri Kominfo dan yang lainya tersebut dengan harapan agar segera dilakukan pembentukan Majelis Etik untuk menjaga nama baik Komisi Informasi itu sendiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar dapat terwujud nyata, pungkas Ketua Umum PKN.
(Ranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *