Metro24, Pekanbaru – Pj Wali Kota Muflihun menyerahkan sebanyak surat keputusan (SK) mengirimkan 636 pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selanjutnya penyerahan SK PPPK digelar di lapangan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Senin (20/5/2024).
Sekarang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Disebutkan Muflihun, ” ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional ” Pungkasnya
Kemudian ” ASN melaksanakan kebijakan pelayanan publik secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ” Kata PJ Walikota
Masa kontrak PPPK Pemko Pekanbaru dengan formasi tahun 2023 adalah 5 tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
“Dalam PP ini disebutkan, masa hubungan PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja. Masa kerja PPPK Pemko Pekanbaru yang maksimal dan akan diperpanjang setelah masa kontrak selesai sesuai dengan batas usia pensiun,” terang Muflihun.
Pemko Pekanbaru berkomitmen menetapkan masa perjanjian kerja paling lama dibandingkan pemerintah kabupaten dan kota lainnya yang hanya 2 atau 3 tahun. Meskipun Pemko Pekanbaru menetapkan masa kerja PPPK secara maksimal, namun masa kerja bisa tidak diperpanjang.
“Hal itu disebabkan PPPK tidak mencapai kinerja yang ditetapkan, tidak berkinerja baik, dan melanggar disiplin ASN dan hal lain yang membuat pemutusan hubungan kerja,” Dijelaskan Muflihun.
Jumlah PPPK yang menerima surat keputusan (SK) sebanyak 636 orang. PPPK ini terdiri dari tenaga guru sebanyak 565 orang. Rinciannya, guru SD 478 orang dan SMP 87 orang.Tenaga Kesehatan 27 orang. Tenaga teknis sebanyak 44 orang. (*)