Metro24, Madina – Penyalahgunaan Dana BOS, DPC LSM KPK RI Melaporkan Kepala Sekolah SMPN 4 Simangambat Ke Kejaksaan Mandailing Natal.
DPC LSM KPK Republik Indonesia Natal sebagai sosial control keuangan Negara lembaga ini sengaja di bentuk oleh Ketua Umum Mardi Sijabat, SH MH untuk mempersempit gerang korupsi.
Informasi yang di terima metro24 AD/ART LSM KPK-RI di bentuk adalah bersinerji memerangi para tikus-tikus korupsi yang tidak bertanggungjawab.
DPC LSM KPK RI Mandailing Natal Sekretariat Jl. Lintas timur Kel. Sipolu-polu Kec. Panyabungan, Prov. Sumatra Utara Telah resmi melayangkan surat laporan.
Adapun bentuk laporan tersebut adalah kasus dugaan korupsi Dana BOS SMPN 4 Saibu kepada Kejari mandailing natal dengan No.04/DPC/LSM/KPKRI/VI/2024.
Terlampir Dasar Hukum UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Pasal 41ayat (5) dan pasal 42 ayat(5) dan PP-RI No. 71 Tahun 2000.
Terkait UU tersebut adalah bagaimana tatacara pranserta masyarakat, pemberian penghargaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejanggalan pengelolaan dana BOS pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah mulai tahun 2021 – 2023 dengan anggaran Rp 217.225.900 di duga Fiktip.
” anak kami tidak mendapatkan uang Kartu Indonesia Pintar (KIP) padahal program itu ada bantuan untuk siswa miskin ” Pungkas warga setempat.
Di tambah penyaluran dana KIP (Kartu Indonesia Pintar) kuat dugaan dari tahun 2022-2024 sebagian di gelapkan oknum Kepsek (tidak di salurkan).
” hal ini berawal dari penyampaian masyarakat, waktu kita investigasi ternyata ada kejanggalan ” Punkas Ketua DPC LSM KPK-RI Mandailing Natal.
Penyalahgunaan Dana BOS di SMPN 4 kita berharap Kejari mandailing natal agar segera menjadi atensi dan memeriksa Kepsek serta mengusut tuntas.
Kita yakin Kejari akan lebih profesional menindaklanjuti perkara ini demi menyelamatkan aset negara dari tangan oknum yang tidak bertanggungjawab.