Hukrim  

Pensiunan PNS Yang Ditangkap Polisi, Ternyata Oknum Caleg DPRD

SIMALUNGUN, Metro24.co.id – Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Simalungun berinisial ZS warga Kabupaten Simalungun, yang ditangkap personil Polres Simalungun, pada Rabu (22/11) sekira jam 15.00 WIB kemarin, ternyata oknum calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Wartawan sudah menghubungi ketua pengurus partai oknum calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dimaksud. Ia membenarkan, Kamis (23/11).

Informasi yang dihimpun dalam proses pemeriksaan di kantor polisi, oknum calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini pun, mengakui perbuatannya.

Oknum calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini, ditangkap ketika memberesi barang dagangannya di seputaran Jalan Merdeka Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana) Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Ibu Rumah Tangga Dibakar, Anak Langsung Laporkan Pelakunya

Penangkapan yang dilakukan personil Polres Simalungun terhadap oknum calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini, lantaran adanya laporan korban dugaan tindak pidana penipuan uang senilai Rp120 juta, dalam kasus dugaan percaloan CPNS.

Korban melaporkan oknum caleg DPRD karena merasa tertipu sekitar Rp 120 juta dalam kasus dugaan penipuan percaloan CPNS yang tidak berhasil lolos.

Sebelum proses laporan berlanjut ke pemeriksaan di kantor polisi, oknum Caleg DPRD itu sempat mendapat kesempatan untuk berdamai dengan korban, asal bersedia mengembalikan kerugian korban sesuai kesepakatan.

Baca Juga :  Oknum Perangkat Desa di Grebek Dalam Rumah Janda, di Jawamaraja Bahjambi

Namun oknum Caleg DPRD itu tidak menyanggupi. Bahkan sampai saat Kamis (23/11) sore, pengembalian uang yang dijanjikan oknum caleg DPRD itu tak kunjung dipenuhi.

Sehingga diproses lalu dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan diruang tahanan Mapolres Simalungun, Kamis (23/11) malam.

Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar ditemui bersama Kanit Reskrim Ipda Dommes Marbun sebelumnya membenarkan penangkapan tersebut.

Namun, Perwira pertama tingkat tiga di kepolisian dengan tanda kepangkatan yang dipakai tiga balok berwarna emas ini, belum bersedia menjelaskan secara detail perkembangan status kasus dugaan penipuan percaloan CPNS tersebut.

Baca Juga :  Brigjen Pol K Rahmadi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

“Masih kita periksa,” ucapnya singkat Kamis (23/11) siang.

Penulis : Age

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *