Penjabat Sekda Kampar Ikuti Pendampingan Teknis Dan Advokasi Untuk Percepatan Penurunan Stunting Di Provinsi Riau

Pekanbaru, Metro24.co.id – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ramlah, SE,M.Si mengikuti pendampingan teknis dan advokasi untuk percepatan penurunan stunting di Provinsi Riau, yang diselenggarakan di Hotel Pangeran Pekanbaru. 03/10/2023.

Turut hadir dikesempatan kali ini, Wakil Gubernur Riau H. Edy Afrizal Natar Nasution, S.IP selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPP) Provinsi Riau, Pakar Bidang Gizi, Pertumbuhan dan Perkembangan Anak, Bapak Prof. dr. Fasli Jalal, Sp.GK.,Ph.d., Para Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan BKKBN Pusat, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau, Pimpinan PT RAPP, Tanoto Foundation dan Yayasan Cipta.

Stunting merupakan ancaman terhadap kualitas hidup, produktivitas, dan daya saing terhadap pembangunan sumber daya manusia. Sehubungan dengan hal tesebut, pencegahan dan penurunan stunting merupakan salah satu isu strategis dan prioritas pembangunan, baik nasional maupun di Provinsi Riau. Berdasarkan hasil Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022, prevalensi stunting di Provinsi Riau tahun 2022 adalah sebesar 17%, lebih baik dibanding tahun 2021 sebesar 22,3%.

Baca Juga :  Uji Materi Kemungkingan Mantan Koruptor Maju Jadi Caleg Dikabulkan MA, KPU Diminta Cabut Aturan Karpet Merah

Edy Nasution selaku Ketua Tim TPPS dalam sambutannya, sebanyak sembilan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau telah mencapai target penurunan prevalensi stunting dibawah 20%. Sementara itu, tiga Kabupaten masih mempunyai Pekerjaan Rumah (PR) untuk meningkatkan dan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada sebagai upaya percepatan penurunan stunting hingga mencapai target provinsi dan target nasional. Meskipun capaian “outcome” prevalensi stunting di Provinsi Riau masih cukup menggembirakan, namun beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama, yaitu (1) Keselarasan antara penurunan prevalensi stunting dengan kinerja program sampai ke tingkat tapak, serta (2) Apakah kita telah memberikan intervensi yang tepat bagi keluarga beresiko stunting dan kelompok sasaran prioritas.

Berdasarkan pelaporan aksi konvergensi per 31 Desember 2022 dan hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2022 telah dilaporkan bahwa saat ini kita memiliki 16.422 ibu hamil, 11.014 balita yang terindikasi stunting, dan sebanyak 389.030 keluarga beresiko stunting. Dari data tersebut maka intervensi kepada balita, ibu hamil dan keluarga beresiko stunting menjadi prioritas dalam mencegah lahirnya balita stunting baru. Hal ini harus menjadi perhatian kita semua baik di Provinsi maupun diseluruh Kabupaten/Kota agar merapatkan barisan dan menyusun strategi yang tepat supaya target “Zero Stunting Baru” di Provinsi Riau dapat terwujud.

Baca Juga :  Informasi Teranyar ‘M Rivay Siregar’: Kalapas Siantar Dituduh Minta Jatah Rp7 Juta per Minggu

Dalam hal pelaksanaan intervensi, sesuai Perpres 72 Tahun 2021 telah ditetapkan target indikator antara yang harus dicapai oleh seluruh pemerintah daerah. Berdasarkan laporan TPPS Kabupaten/Kota pada semester 1 tahun 2023 beberapa indikator yang masih memerlukan perhatian diantaranya, Konsumsi Tablet Tambah Darah bagi Remaja Putri, Pemberian ASI Eksklusif pada bayi dibawah 6 bulan, Imunisasi Dasar Lengkap pada anak di bawah 12 bulan, Pelayanan KB pasca persalinan, Pendampingan Keluarga Beresiko Stunting.

Memperhatikan pelaporan dan capaian target tersebut maka Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi dan Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku menjadi STRATEGI KUNCI dalam percepatan penurunan stunting di Provinsi Riau. Ini adalah tugas kita Bersama untuk melanjutkan apa yang sudah dimulai, dari semua unsur pemerintah provinsi, kabupaten, sampai desa.

Kepada Kabupaten Kota dampingan yang telah menyusun dokumen SKPP diharapkan dapat segera menyelesaikan dan mengesahkan dokumen tersebut, diperkuat dengan Perbup sebagai regulasi pendukungnya. Hal terpenting kedepannya saat ini yaitu keempat Kabupaten/Kota, Kampar, Siak, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti dapat secara sungguh sungguh dan berkomitmen untuk mengimplementasikan Rencana Aksi yang ada di dalam dokumen SKPP tersebut, serta memastikan terlaksananya juga pemantauan dan evaluasi secara berkala. Serta kepada Kabupaten lainnya, diharapkan dapat memetik pembelajaran dan praktek baik melalui pendampingan teknis dan advokasi yang sudah berlangsung 1 (satu) tahun ini di 4 Kabupaten.(prot-dokpim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *