Penindakan Pekat ‘ Warung Remang-remang ‘ Kec. Singingi Menjadi Atensi Satpol-PP.

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Satpol-PP melakukan penindakan Penyakit Masyarakat ( PEKAT ) / warung remang-remang di Kab. Kuantan Singingi tepatnya di Kec. Singingi di antara desa logas hilir dan sungai bawang Rabu 02/11/23 dini hari Pkl 02.00 Wib.

Penindakan tersebut adalah merupakan berbagai laporan dari masyarakat, selanjutnya pihak yang berwewenang Satpol-PP bertugas berdasarkan Perda langsung bergegas demi kenyamanan masyarakat upaya melakukan patroli di Kec. Singingi.

Camat Singingi Saparman ” Saya mengapreisasi kinerja Satpol-PP Kab. Kuansing peransertanya peduli Pekat, jika hal ini dibiarkan akan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar terutama bagi para remaja dan generasi penerus kita.
Kita harus bekerja sama dengan lapisan masyarakat, perangkat desa serta saya sebagai Camat akan siap upaya untuk melakukan penutupan permanen demi menegakkan citra budaya bahwa kuntan singingi adalah negeri yang beredat ” pungkas Saparman.

Baca Juga :  Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia Sebut Himbauan Jam Operasional Madura Tidak Adil.

Lajut Camat ” semoga kedepannya jgn ada lagi yang buka warung remang-remang di Kec.Singingi ini. Tentu semua ini tidak luput kerja sama kita bersama, demi kebaikan masyarakat “. Pungkas Camat Singingi kepada metro24.co.id melalui telfon, Rabu 22/11 Pkl 11.50 Wib.

Di tempat yang berbeda Kasat Satpol-PP Shanty Evi Dimeti, SH terkait penindakan Rabu 22/11 dini hari tidak memberi jawaban kepada wartawan ketika di konfirmasi hingga berita ini di terbitkan di portal media Metro24.co.id,.. red

Baca Juga :  DPD AMI Kuantan Singingi Mengucapkan Dirgahayu Bhayangkara Ke-78.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *