Hukrim  

Pengedar Narkoba Warga Simalungun di Tangkap di Siantar

SIANTAR, Metro24.co.id – Personil Polres Pematang Siantar meringkus pelaku diduga pengedar narkoba berinisial EP (27) warga Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba AKP Jonny Pasaribu menerangkan, EP ditangkap di Jalan AMD, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar pada Rabu (13/12) sekitar jam 16:00 WIB.

Ia mengatakan, penangkapan pria berumur 27 tahun itu bersumber dari informasi masyarakat yang mengatakan, EP diduga sebagai pengedar narkoba.

Baca Juga :  Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Siantar, Terakhir Anda Hotel Karaoke

Atas informasi itu, personil kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki sesuai ciri -ciri yang diinformasikan masyarakat.

Setelahnya, personel kemudian menangkap pelaku, dan melakukan penggeledahan. Dari pelaku ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu, dengan berat 1,40 gram, satu unit handphone dan uang tunai Rp207.000.

Saat dilakukan interogasi, EP mengakui barang bukti itu memang miliknya. EP beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Pematang Siantar.

Baca Juga :  Polsek Wori Amankan TKP Penemuan Mayat di Desa Wori

“EP dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan, kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Kasat Narkoba AKP Jonny Pasaribu, Kamis (14/12) malam. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *