SIANTAR,Metro24.co.id – Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar di pimpin Kanit Reskrim Ipda Sahat Sinaga serahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2), perkara pencurian besi pentol (pengait besi) PT KAI ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Selasa, (12/12) sekira jam 8.30 WIB.
Ipda Sahat Sinaga menyerahkan anak masih dibawah umur terduga pelaku pencurian pengait besi berinisial Ar (15) dan barang bukti 1 karung beras, 22 besi pentol, 1 batu padas dan 1 potong sweater yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Sidauruk SH di unjuk sebagai Jaksa menyidangkan perkara.
Sebelumnya, Ery Sanjaya (33) dan Rio Arfan (31) pegawai honorer PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggagalkan dan menangkap dua pelaku pencurian besi pengait rel kereta aktif (besi penrol) pada jalur lintasan kereta api milik PT (KAI), saat keduanya melakukan pengecekan dan pembersihan jalur di lintasan kereta api, Rabu (29/11) sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RTDP alias Rizki (18) warga Jalan Nanggar Suasa Ujung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar kemudian AR (15) warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 22 besi pengait rel kereta aktif (besi penrol), 1 plastik, 1 besi bergagang merah menyerupai pisau dan 1 batu padas dengan total kerugian mencapai juta rupiah.
Kapolsek Siantar Martoba Iptu Riswan menjelaskan pencurian itu terjadi Rabu (29/11/2023) pagi sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Senegal komplek perumahan Asido 4 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar. Tepatnya di jalur lintasan kereta kereta api.(age).