Hukrim  

Pemilik 46,95 Gram Ganja Diringkus di Siantar Utara

SIANTAR, Metro24.co.id – Personel Polres Siantar menangkap dua pria pemilik narkotika jenis tanaman ganja dari Jalan Uwais Gara .Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, Jumat (15/12) sekira jam 20.30 WIB.

Informasi yang dihimpun kedua tersangka berinisial HM (22) dan MY (21) dan keduanya warga Jalan Sibatu-batu Kelurahan Basorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat tersangka sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Zupiter BK 5922 JE.

Baca Juga :  Trio ASN Tersandung Kasus Korupsi di Tahan Kejari Siak.

Kemudian polisi menghentikan kendaraan pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan. Selanjutnya polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 46,95 Gram yang sempat dibuang tersangka

Kemudian, sepeda motor Yamaha Jupiter BK 5922 JE, Henphone dan sejumlah uang Rp 181 ribu disita sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Bawa Narkoba, Kapal Cargo Bendera Singapura Ditangkap di Perairan Kepri.

“Dari hasil interogasi petugas kedua tersangka mengakui barang bukti milik keduanya. Kemudian pihak kepolisian mengamakan barang bukti yang sudah disita dan tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya AKP JH Pasaribu, Sabtu (16/12).

Penulis : Age

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *