Bengkalis, Metro24.co.id – Rekonstruksi terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan kematian dan percobaan pencurian serta pembunuhan berencana, dilaksanakan Pada hari Rabu, 18 Oktober 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, S.IK, MH. melalui Humasnya Nanang menyebutkan, Jenis kegiatan rekonstruksi ini melibatkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan percobaan pencurian serta pembunuhan berencana. Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Lokasi rekonstruksi berada di rumah Saudara AWI di Jalan Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, dihadiri oleh beberapa pihak diantaranya, Kanit I Satreskrim Polres Bengkalis IPDA Fachri Muhammad Mursyid, S.Tr.K. Kaur Ident Satreskrim Polres Bengkalis AIPDA J. Panggabean, Personil Unit I Satreskrim Polres Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, Pelaku bernama Mhd Ilham dan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, turut hadir YUWIN Alias AWI, selaku pemilik rumah.
Hasil dari rekonstruksi mencakup beberapa poin penting diantaranya, tersangka Mhd Ilham memperagakan adegan kejadian secara kronologis, mulai dari awal hingga akhir tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara, yaitu di rumah Saudara YUWIN Alias AWI di Jl. Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Tujuan dari rekonstruksi adalah memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali kejadian oleh tersangka, Dalam hal ini reka adegan seluruh nya berjumlah lebih kurang 21 adegan yang mana di mulai dari awal sampai akhir…. (Red)