Hukrim  

‘Pemain’ Pupuk Bersubsidi Ditangkap Personil Polsek Tanah Jawa, Belum Ditetapkan Tersangka

Tanggapan layar AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Kasat Reskrim Polres Simalungun.(f/ist)

SIMALUNGUN, Metro24.co.id -Pihak Kepolisian sampai saat ini belum ada menetapkan tersangka dalam penanganan kasus penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh personil Satuan Sektor Tanah Jawa yang sudah di serahkan kepada Satuan Reskrim Polres Simalungun, Senin (20/5/2024)

Hal itu disampaikan oleh AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Kasat Reskrim Polres Simalungun.

“Belum ada ditetapkan tsk, msh proses, ada kendala dri pihak saksi belum bsa hadir,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu ini, Senin (20/5/2024) sore.

Sempat diberitakan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan mengatakan penanganan kasus penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi sudah di serahkan kepada Satuan Reskrim Polres Simalungun.

Baca Juga :  MADAS Tuntut Yok Pang Berhenti Rusak Mangrove di Pamekasan

“Perkaranya sudah kami limpahkan ke Polres karena Polsek tidak bisa tangan perkara pupuk bersubsidi,” katanya.

Kemudian Kompol Manson Nainggolan menyarankan mengkonfirmasi Kasat Reskim Polres Simalungun.

“Sama Kasat reskrim lah,” ujarnya Minggu (5/5) malam.

Sebelumnya beredar informasi personal Polsek Tanah Jawa menangkap tiga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Simalungun. Sebanyak 9 sak pupuk urea dan 7 sak phonska diamankan dalam penangkapan tersebut.

Tiga tersangka ditangkap di jalan umum Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Selasa (30/4/24) kemarin.

Teranyar Informasi yang beredar pupuk bersubsidi tersebut dibeli dari kios pupuk marga S di Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa. untuk di bawa ke Nagori Parhundalian, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Setelah Melakukan Pencabulan 4 Korban, Seorang Pria Diamankan Ditreskrimum Polda Riau

Saat itu personil kepolisian sektor Tanah Jawa mengamankan seorang laki-laki berinisial RS (25) warga Nagori Parhundalian. Berperan sebagai sopir langsir bermuatan pupuk subsidi urea 9 sak dan phonska 7.

Kemudian berdasarkan pengakuan RS, dia membeli pupuk bersubsidi seharga Rp240.000 per sak dan membayar total keseluruhan Rp3.840.000 bersama kernetnya yang berinisial FM (30) warga Huta Parhundalian, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Saat itu AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Kasat Reskrim Polres Simalungun ketika dikonfirmasi belum bersedia memberikan penjelasan banyak terkait kasus penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diserahkan pihak kepolisian sektor Tanah Jawa.

Baca Juga :  Kodim 0302 /Inhu Berhasil Mengamankan Pengedar Serta Pemakai Narkoba Jenis Sabu.

“Masih proses pemeriksaan, sudah kita agendakan beberapa pihak terkait kita periksa,” katanya mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu ini, Minggu (5/5/2024) malam kemarin.(age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *