Hukrim  

Pelayan Publik Yang Dipilih Oleh Rakyat, Siap Menjelaskan Konfirmasi Sosial Kontrol

Pekanbaru, Metro24.co.id – Sebagai pelayan publik, yang dipilih oleh masyarakat sebagai kepala pemerintah yang mempunyai wilayah kekuasaan yang atur oleh UU harusnya tunduk pada Undang-undang keterbukaan informasi publik KIP.

Berbeda dengan Kepala Desa Sungai Besar Kecamatan Puncuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau,
Tamyis saat dikonfirmasi oleh awak media tentang pelaksanaan penyaluran BLTD tahun 2022 didesa Sungai Besar, abaikan UU KIP tersebut dengan tidak memberikan penjelasan atas konfirmasi wartawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp selulernya.

Sangat disayangkan,
Tamyis sebagai pemimpin yang mempunyai wilayah kekuasaan yang diatur oleh UU, dan berkuasa disuatu daerah tertentu yang harusnya memberikan respon yang baik terhadap jurnalis yang tugasnya sebagai sosial kontrol, agar informasi yang beredar ditengah masyarakat berimbang dan bisa ditelaah kebenarannya.
Karena menurut masyarakat terdapat timpah tindih dalam penganggaran.
Namun Kades Sungai Besar memilih diam sampai tayang pemberitaan ini.

Baca Juga :  Gubuk Narkoba Kerap Dipakai Pesta dan Transaksi Sabu Dihancurkan, Dua Pria Diamankan Polisi Batubara

Adapun yang pihak wartawan konfirmasi Kepada Kepada Desa Sungai Besar, tentang pelaksanaan penyaluran BLTD tahun tahun 2022, kerena berdasarkan informasi dari masyarakat sungai besar yang minta dirahasiakan namanya menyampaikan kepada awak media bahwa pelaksanaan penyaluran BLTD tahun tahun 2022 diduga tidak sesuai dengan yang telah dianggarkan pelaksanaan kepada masyarakat.

Munculnya dugaan tersebut karena dalam penganggaran Kepala Desa Sungai Besar pada tahun 2022, pada tahap satu dianggarkan
Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai Periode Bulan Januari s/d Desember 2022)
Rp 67.500.000, dan ditahap dua teranggarkan lagi
Jumlah kejadian keadaan mendesak Bantuan Lansung Tunai Periode Bulan Januari s/d Desember 2022)
Rp 202.500.000, dan
terakhir ditahap III dianggarkan lagi
Jumlah Kejadian keadaan mendesak (Bantuan Lansung Tunai Periode Bulan Januari
s/d Desember 2022)
Rp 270.000.000.

Baca Juga :  Selama 6 jam Tempuh Jalan Kaki, Danrem 023/KS Pimpin Prajurit Musnahkan 3 Hektar Ladang Ganja Di Penyabungan Sumut.

Saat camat puncuk Rantau H. Ali Apri S.Pd
konfirmasih menyampaikan “saya tak bisa memberikan pendapat atau penjelasan karena saya tidak camat pada tahun 2022, dan itu pun saya sudah tanya kepada kepala Desa sungai besar belum ada jawaban sampai saat ini, terang camat H. Ali Apri S.Pd.

Penulis : ug

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *