Hukrim  

Pelaku Pencuri Emas Perhiasan, Tim Delta Resmob Berhasil Amankan.

Metro24, Manado – Pelaku Pencuri Emas Perhiasan berhasil di amankan Tim Delta Resmob Polresta Manado merugikan korban hingga Rp 100 juta.

Pelaku MS (25), wanita melakukan aksinya saat bekerja sebagai babysitter di rumah korban, Dina Eunike Nanere (40), Jumat (21/6/2024).

Kronologis Jumat, 14/juni/2024, ketika MS bekerja rumah korban di Perum Taman Sari Cluster New Bunaken, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget.

Meminta izin kepada korban untuk pergi ke warung, Namun MS justru melarikan diri ke kampung halamannya di Gorontalo.

Setelah kepergian MS, korban menyadari bahwa sebuah iPad, sandal Crocs, serta perhiasan emas seberat 80,2 gram telah hilang.

Korban baru mengetahui keberadaan perhiasan tersebut setelah mendapatkan informasi dari rekan pelaku yang juga bekerja sebagai babysitter.

Baca Juga :  Pensiunan PNS Yang Ditangkap Polisi, Ternyata Oknum Caleg DPRD

Informasi ini menyebutkan bahwa MS mencoba menjual perhiasan emas tersebut. Setelah mendengar kabar ini, korban segera memeriksa koleksi perhiasannya dan mendapati bahwa barang-barang tersebut telah hilang.

Kapolresta Manado Kombes Pol Juliano Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Maydiana Sitepu menyampaikan.

Dalam upaya melacak dan menangkap pelaku, Tim Delta Resmob Polresta Manado bergerak cepat menuju Gorontalo.

Setelah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), Berkat koordinasi yang baik dengan Polresta Gorontalo.

Pelaku berhasil kita amankan di Kecamatan Batudaa Pantai, Kelurahan Biluhu Timur, Jumat malam sekitar pukul 20.00 WITA.

Dari hasil penangkapan dan pengembangan kasus, Tim Resmob Delta di bantu oleh Polresta Gorontalo.

Mereka berhasil menyita barang bukti telah menjual atau menukar dua toko emas, yaitu “Sinar Mas” dan “Bintang Mas” Pasar Sentral.

Baca Juga :  Bawaslu Kuansing Jangan Tinggal Diam Pelanggaran Pemilu Money Politik Ada Ancaman Pidana.

Total barang bukti yang berhasil di amankan berupa: 1 buah gelang emas bertulisan “DINA” beberat 30 gram.

1 buah kalung emas seberat 10 gram, 1 buah kalung emas bertulisan “CRUZ” seberat 12 gram, 1 buah liontin emas huruf “W” seberat 2,3 gram.

3 buah cincin emas, 1 buah gelang pipa seberat 10,4 gram, 1 buah liontin berbentuk salib.

1 unit iPad merk iPhone, 1 unit HP VIVO V20 warna biru, sepasang sandal merk Crocs, 1 ATM BNI dan 1 buku Bank BNI.

Menurut pengakuan pelaku, setelah melakukan pencurian, ia segera memesan kendaraan untuk pulang ke kampung halamannya di Gorontalo.

Kemudian menjual sebagian besar perhiasan emas milik korban di toko emas dari hasil penjualan tersebut.

Baca Juga :  Inisial RM Warga Desa Teratak Jering Penadah Hasil Emas Ilegal Diduga Kebal Hukum.

pelaku menerima uang sekitar Rp 45.000.000,- yang kemudian di pindahkan ke rekening tabungannya.

Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000,- dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado.

Pelaku Pencuri Emas Perhiasan, pelaku kini telah di bawa kembali ke Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Sofyan Mamanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *