Hukrim  

Parah,.. Ibu Guru SMP Cabuli Murid Didiknya di Rumah Dinas Sekolah.

Ket foto ibu guru pelaku cabul terhadap siswanya di polres Natuna kepulauan riau

Metro24, Natuna – Seorang wanita berinisial F (35) yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMP di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau ditangkap polisi. Pelaku diamankan karena diduga mencabuli siswinya yang masih di bawah umur.


Pelaku F merupakan seorang oknum ASN yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kabupaten Natuna. Pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur,” kata Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetiyo, Kamis 09/05/24

Kasus pencabulan terhadap korban itu terungkap saat keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak kabupaten Natuna. Kemudian laporan itu diteruskan ke Polisi untuk diproses hukum.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban. Di mana korban menceritakan dirinya telah menjadi korban pencabulan gurunya berinisial F,” ujarnya.

Baca Juga :  Setelah di Lakukan Penyidikan Kadisdik Batu-Bara Menjadi Tersangka Korupsi PPPK.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku F di rumah dinasnya di kabupaten Natuna pada April lalu,” tambahnya.

Dalam keterangannya, korban menyebut kejadian pencabulan itu terjadi saat ia dan beberapa siswi lainnya mengikuti latihan voli di sekolah. Setelah latihan, korban dan beberapa siswi lainnya diajak ke rumah dinas pelaku F.

Saat di rumah dinas pelaku, ia melakukan bujuk rayu terhadap korban dan melakukan perbuatan tersebut. Pengakuan korban sudah beberapa kali pelaku melakukan aksinya,” ujarnya.

Dalam keterangannya korban juga menyebut bahwa bukan hanya dirinya saja yang menjadi korban pencabulan oknum guru tersebut. Namun polisi menyebut hanya satu korban yang melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Kebun Kawasan Hutan Lindung Diduga Status Masih Ilegal Tapi Bayar Pajak. Ini Kata Bapenda Kuansing :

Dari pengakuan tersangka korban ada 3 orang, tetapi hanya satu korban ini saja yang melaporkan. Tapi masih kami dalami terkait hal tersebut,” ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi diketahui pelaku inisial F itu sudah hampir 4 tahun bercerai. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya itu karena merasa sayang terhadap korban.

Pengakuan tersangka melakukan tindakan pidana karena mengaku ada rasa sayang kepada korban, makanya dia melakukan perbuatan itu,”ujarnya.

Dari pengungkapan itu polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. Polisi juga telah memeriksa beberapa orang saksi dan akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Dari sini kami melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah terindikasi melawan hukum yakni melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Dalami Dugaan Korupsi Anggaran DAK, Polda Kalbar Panggil Kepala Dinas Pendidikan KKU

Atas perbuatannya oknum guru berinisial F ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *