SIMALUNGUN,Metro24.co.id – Belum hilang dari ingatan publik dihebohkan dengan penemuan narkoba di Lapas Klas IIA Pematang Siantar Jalan Asahan KM 6 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Penemuan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut disebut sudah kedua kalinya. Namun, dari mana dan kepada siapa narkoba itu ditujukan hingga kini belum terungkap dan terjawab ke publik.
Termasuk pihak kepolisian dan pihak Lapas Klas IIA Pematang Siantar juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut siapa pemilik dan penerima narkoba itu hingga kini.
Kini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar menuai sorotan menyusul adanya dugaan kepentingan kartel narkoba di balik bisnis ‘ilegal’ oknum pasutri disebut asal Batam disebut-sebut otak pemasok ke Lapas Klas IIA Siantar.
Untuk mensukseskan bisnis narkoba hitungan kilo tersebut, oknum pasutri disebut asal Batam itu memanfaatkan jasa seorang anak muda berinisial FR.S, sebut Safrudin (48) seorang pemerhati sosial, Rabu (27/12).
Menurutnya, saat ini makin banyak kartel-kartel narkoba bekerja sama dengan oknum-oknum ‘nakal’ yang sedang berebut daerah kekuasaan dan pasar peredaran narkoba sehingga mereka membuat cover story selama ini.
Kemudian sempat beredar surat tertulis Pematangsiantar 9 Oktober 2023, oleh seseorang yang mengaku bernama M Rivay Siregar, orang tua salah seorang mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dalam surat itu, sebahagian isinya disebut menjadikan gedung yang baru dibangun Blok Enggang, sebagai basis kerajaan bisnis narkoba dan parengkol (sebutan untuk komplotan penipu).
Di Blok Enggang inilah, menempatkan Jeta, Black, Johan dan beberapa orang lainnya pemegang bendera dan pengedar sabu serta menentukan kamar kerja parengkol, disebutkan dalam surat M Rivay Siregar, lengkap tanda tangan dan materi 10000 ditujukan ke Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta.
Untuk sekadar diketahui, M Pithra Jaya Saragih, Kepala Lapas Kelas II Pematang Siantar ketika dikonfirmasi sampai saat ini tidak memberikan jawaban, Rabu (27/12).
Penulis : Age