Metro24, Indragiri Hulu – Hutan identik disebut dengah Paru-paru Bumi yang harus dilindungi dan di lestarikan, akan tetapi miris seorang Kades berinisial I bekerja sama dengan Ketua Gapoktan Desa diduga kuat memperjual belikan hutan di Desanya.
Demikian Informasi yang dihimpun Metro24.co.id Kamis 19 Desember 2024, dari sejumlah warga yang enggan disebut namanya.
”masih segelintir yang tau informasi ini diketahu warga, bisik bisik penjulan hutan itu secara berjamaah dan pak Kades inisial I, dibantu oleh tokoh masyarakat dan oknum Ketua Gapoktan. kalau abang mau tahu tempat hutan yang dijual itu, ada di Dusun 2,” ucap kepala Dusun.
“ Pak Kepala Desa bersama -sama dengan Temanya ikut Menjual Hutan tersebut yaitu MD dan RS Serta Oknum Ketua Kelompok Tani. mungkin hal ini tidak diketahui Camat dan forkopimda Kabupaten Indragiri Hulu. coba Tanya, omak omak saja tahu penjualan hutan itu pak,” ujarnya setengah takut.
” begini bang, sebenarnya sepengetahuan saya Hutan tidak boleh di jual belikan tapi di kampung kami ini, oknum Kades bersama Rekanya berjamaah menjual Hutan yang selama ini dimafaatkan sebagai tempat lahan warga mencari rezeki,” tuturnya dengan nada kecewa.
“ Luas hutan yang masuk kawasan lindung itu ada diperkirakan Ratusan Hektar bahkan bisa mencapai ribuan, katanya bisa dilihat di satelit. kalau ada Alat satelit abang, aku mau menunjukkan hutan itu, dan modus penjualannya dengan mengatas namakan masyarakat. Lanjutnya diduga kades dkk menjual lahan kepada pengusaha dengan dasar dugaan surat SKT produk Desa.
“ Tanggapan “ Bidang Penyelamat Aset Negara DPP TOPAN RI JP.Simangunsong kepada Metro24.co.id, meminta pihak aparat penegak hukum kejari Rengat melakukan penyelidikan di wilayah hukumnya yang terindikasi banyak penyelewengan.
Beliau prihatin terhadap dugaan penjualan lahan Kawasan Hutan dan meminta kepada Bupati, Camat, Polhut dan instansi terkait lainnya agar segera turun ke TKP untuk Menindak Lanjuti Dugaan Penjualan Hutan tersebut dan menyelamatkan hutan dimaksud, sebelum meluas jadi perusakan hutan. seperti ditebang dan diganti jadi tanaman.
dan kami minta kepada Bupati dan APH agar menindak semua pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam memperjual belikan hutan Untuk Segera Di Proses Secara Hukum Sesuai Ancaman pidana diatas 6 tahun penjara plus sanksi oknum kadesnya bisa diberi sanksi penyalah gunaan wewenang dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
Dimana terancam melanggar UU lingkungan dan dugaan pemalsuan Data, kita akan segera menyurati Kapolda Ria, Gubernur Riau dan Bupati INHU,” tegasnya.
Kepala Desa I, saat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan orang nomor sau didesa menuut informasi lari dari kejaran wartawan. akan di sajikan pada berita berikutnya.(Team)