Oknum Caleg DPRD, Disebut Nyaleg Pakai Fasilitas Negara Kampanye

SIMALUNGUN, Metro24.co.id – Penyelengara Pemilu KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta awasi oknum caleg, nyaleg pakai fasilitas negara maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 mendatang untuk berkampanye, Minggu (26/11).

“Yang pasti ada pengawasan dari KPU dan Bawaslu untuk mengawasi oknum caleg, untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye,” kata Rudianto.

Pemerhati sosial ini mengatakan, penyelenggaraan Pemilu KPU dan Bawaslu diminta terus melakukan pengawasan terhadap oknum caleg yang maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 mendatang untuk berkampanye mengunakan fasilitas negara, ucapnya.

Pertama adalah yang perlu dilihat penggunaan fasilitas negara oleh kerabat terhadap oknum caleg apakah digunakan untuk kepentingan pemilu? Untuk kepentingan pencalegan kerabatnya?.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Hari Ini Resmi Mendaftar Ke - KPU RI.

“Kalau tidak diawasi digunakan, maka melanggar kalau digunakan, nya melanggar,” katanya, Minggu (26/11).

KPU dan Bawaslu juga kita minta mengkaji beberapa caleg yang telah mendaftarkan diri sebagai caleg. Dia berharap agar kerabat yang menjabat yang maju caleg itu dapat melakukan pembatasan diri terhadap fasilitas negara, agar tidak digunakan untuk kampanye nantinya.

Sebelumnya jelang Pemilu 2024 yang tinggal tiga bulan lagi, bukan hanya penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu berbenah.

Namun tim sukses caleg partai politik (parpol) pun juga berbenah dengan cara mencopoti poster dan baliho untuk bersiap-siap berkontestasi sesuai aturan berlaku.

Baca Juga :  Stiker dan Baliho Caleg 'Bergelantungan', Wilayah Kecamatan Gunung Maligas 'Semakin Kumuh'

Seperti amatan di seputaran kawasan pabrik PKS PTPN VI Dolok Ilir, disebut tim sukses caleg terlihat mencopoti baliho caleg yang diusungnya, lalu diangkat dengan kendaraan truk diduga menggunakan plat polisi palsu, mirip dengan truk dinas instansi Pemkab Simalungun.

Ketika ditanya kepada seorang pria yang mencopoti salah satu baliho caleg mengatakan belum masa kampanye.

“Ini sudah terlambat, jadi dicopot dulu belum masa kampanye, nanti dipasang lagi,” katanya bergegas naik keatas truk.

Sayangnya KPU, Bawaslu dan caleg pemilik baliho yang diangkut menggunakan truk mirip dengan di instansi Pemkab Simalungun di wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun sampai saat ini belum dapat dimintai penjelasan.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Penulis : Age

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *