Munculnya Bandrol Terhadap KPU Nias Selatan Saat Rekrut Badan Adhoc Pilkada 2024

Munculnya Bandrol Terhadap KPU Nias Selatan Saat Rekrut Badan Adhoc Pilkada 2024
Ket foto Munculnya Bandrol Terhadap KPU Nias Selatan Saat Rekrut Badan Adhoc Pilkada 2024

Metro24, Nias Selatan – Munculnya Bandrol Terhadap KPU sehingga Nilai demokrasi di bumi Nias Selatan semakin tercederai atas temuan dan dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh KPU Sumut.

Seperti telah beredar beberapa sosmed dan juga hal baru bahwasanya KPU Nisel di duga bandrol rekrutmen anggota PPS Pilkada 2024 mendatang.


Bahwasanya ada sebuah video sedang melakukan wawancara kepada peserta yang lolos sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Selasa (11/06/2024) Jln. Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam Video tersebut salah seorang peserta anggota PPS mengaku bahwa Ia telah di mintai uang sebesar Rp. 3.000.000 untuk bisa lulus pada seleksi PPS Pilkada 2024 mendatang. Di mana permintaan uang tersebut di duga melakukan oleh seorang Komisioner KPU (BH).

Kemudian peserta PPS lainnya enggan menyebut namanya, ikut pada seleksi calon anggota mengaku Ia telah di mintai uang sebesar 4jt.

Untuk bisa lulus pada seleksi PPS Pilkada 2024 mendatang. Dan hal ini juga di lakukan oleh salah seorang anggota Komisioner KPU Nisel (IG).

Baca Juga :  Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita Di Singingi Hilir, Camat : Singingi Hilir Sesuai Target Sasaran

Mengetahui kejanggalan tersebut, di lakukan konfirmasi kepada anggota KPU Nisel (IG) melalui WhastApp pribadinya.

Rabu (19/6/2024) sekira Pukul; 15.12 WIB, dia hanya menjawab “Itu tidak benar, bang,” singkatnya.

Terpisah, menurut ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Yustinus Buulolo menyampaikan, bahwasanya

Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.

Sebagaimana di atur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Munculnya Bandrol Terhadap KPU Nias Selatan di Duga Kuat Ada Kecurangan

Tim pemantau bersama koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan Humas DPC LAKI.


Kredittas No . 004/PM.05/KI/7/2022 telah melakukan pencermatan terhadap seluruh nama-nama calon PPS yang lolos seleksi tertulis sebagaimana Pengumuman KPU kabupaten Nias Selatan.

Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis PPS untuk Pemilu 2024 dan Pengawasan terhadap proses seleksi wawancara PPS telah sampaikan.

Hasil pengawasan terhadap rekrutmen PPS kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga :  AKBP Choky Meliala Resmi Jabat Kapolres Simalungun

“Dari hasil pengawasan tim pemantau DPC LAKI Kab. Nisal, di duga terdapat banyak nama calon PPS memperoleh nilai tertinggi pada seleksi tertulis.

Namun pada seleksi wawancara yang nilainya di sunat oleh panitia seleksi (KPU) sehingga nilai kecil bisa jadi lewat dan terpilih.


Kami selaku tim pemantau menyatakan bahwa ada indikasi kecurangan dari oknum KPU Kab. Nisel plus adanya istilah titipan nama calon PPS oleh oknum tertentu.

Sementara jika di lihat pada jenjang pendidikan para calon, S1 di nyatakan gugur tetapi SMA sederajat dinyatakan lulus,” ujarnya.

Masih kata dia, bahwa tidak tertutup kemungkinan jika adanya istilah dugaan bandrol saat perekrutan badan Adhoc.

“Tidak di pungkiri jika adanya kepentingan terselubung tubuh KPU Nisel.

Karena hubungan politik, bahkan hubungan kerabat dan keluarga ataupun money politics,” sambungnya.

Konfirmasi telah di lakukan kepada Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa melalui WhatsApp namun tidak merespon sampai berita di tayangkan.

Di tambah lagi PPS Desa Lolomoyo Kecamatan Lolowa’u perangkat Desa Di lantik oleh KPU Tanpa sepengetahuan Kepada Desa, tanpa izin dan rekomendasi.

Baca Juga :  Polresta Manado Segera Tangani Keributan di Kelurahan Tumumpa Dua


Bisa jadi kinerja Desa kacau, gimana masuk akal PPK dan PPS di lantik sementara hingga sekarang SK PPK dan SK PPS belum terbit.

Penyelenggaraan pemilu kali ini terkesan tidak teratur dan di buat aturan semena menanya.
Jika PPK dan PPS tidak memiliki SK bagaimana mereka bisa bekerja?

Munculnya Bandrol Terhadap KPU mereka munculkan konsep hukum dan aturan baru PPS terpilih dan PPK terpilih, ibuh kepala Desa Lolomoyo;

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *