Hukrim  

Motif Ekonomi Suami Aniaya Istri di Siantar

SIANTAR,Metro24.co.id – Polsek Siantar Martoba menyelesaikan kasus penganiayaan seorang suami terhadap istrinya melalui proses perdamaian atau problem solving.

Informasi yang dihimpun terduga pelaku penganiayaan (suami) berinisial WS (41) menganiaya istrinya MI (33) di kediaman mereka yang beralamat di Kelurahan Tanjung pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar Sumatera Utara.

Penganiayaan membuat si istri mengalami luka di bagian bibir, sehingga melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba resort Pematang Siantar.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pembunuhan IRT di Hutabayu Raja Simalungun Belum Terungkap

Atas laporan tersebut, kemudian pihak Polsek mempertemukan ke dua bela pihak dan memediasi pasangan tersebut. Dalam mediasi, si istri memaafkan suami dan membuat kesepakatan perdamaian.

Dalam hal ini Polsek Siantar Martoba memprioritaskan perdamaian untuk menghindari adanya dendam. Apalagi ini suami istri. Dalam kasus tersebut, kedua pihak sepakat berdamai dan pelaku berjanji tidak mengulang perbuatannya. (age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *