SIANTAR,Metro24.co.id – Polsek Siantar Martoba menyelesaikan kasus penganiayaan seorang suami terhadap istrinya melalui proses perdamaian atau problem solving.
Informasi yang dihimpun terduga pelaku penganiayaan (suami) berinisial WS (41) menganiaya istrinya MI (33) di kediaman mereka yang beralamat di Kelurahan Tanjung pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar Sumatera Utara.
Penganiayaan membuat si istri mengalami luka di bagian bibir, sehingga melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba resort Pematang Siantar.
Atas laporan tersebut, kemudian pihak Polsek mempertemukan ke dua bela pihak dan memediasi pasangan tersebut. Dalam mediasi, si istri memaafkan suami dan membuat kesepakatan perdamaian.
Dalam hal ini Polsek Siantar Martoba memprioritaskan perdamaian untuk menghindari adanya dendam. Apalagi ini suami istri. Dalam kasus tersebut, kedua pihak sepakat berdamai dan pelaku berjanji tidak mengulang perbuatannya. (age)