Motif Dendam Asmara Sesama Jenis, Pelaku Tega Curi Celana Dalam Penghuni Kost

Dendam Asmara Sesama Jenis, Pelaku Tega Curi Celana Dalam Penghuni Kost
Ket foto Dendam Asmara Sesama Jenis, Pelaku Tega Curi Celana Dalam Penghuni Kost

Metro24, Surabaya – Curi Celana Dalam Penghuni Kost, pelaku Miftahur Rizki 30 tahun meminta tolong teman laki-laki nya untuk diantar ke rumah temannya di jl. Nginden.

Kronologis kejadian di terima metro24, Sabtu 29 Juni 2024, sekira jam 22.30 wib.


Selanjutnya, pelaku turun di Alfamidi Nginden intan Surabaya dan untuk teman laki-lakinya di suruh menunggu di Indomaret SPBU.

Pelaku berjalan ke jl. Nginden 6-H No.20 surabaya, ketika melintas di depan rumah kost tersebut ia menoleh.

Baca Juga :  Kepala Mama Tabuni Terluka, Satgas Yonif 330 Beri Pertolongan Pertama

” Melihat ada jemuran 3 buah celana dalam, serta kondisi sepi, maka di ambillah ketiga celana dalam tersebut ” Red


Akan tetapi ketahuan oleh penghuni kost dari dalam, lalu mengejar hingga di teriaki maling.

Akhirnya bisa di amankan oleh masyarakat beserta barang buktinya yang ia bawa kabur.


Setelah di lakukan interogasi ia mengaku memang benar karena memang motifnya mencuri 3 buah celana dalam tersebut.

Setelah banyak tanya ada motif asmara dengan pemilik celana dalam tersebut (sesama jenis), ketika ia pernah kost di tempat tersebut.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Hewan Ternak Sering Hilang Saat Jumat Curhat di Desa Merangin

Melihat seorang laki-laki yang merupakan tetangga kamar kostnya sehingga ia tertarik kepada pemuda tersebut.

Kemudian ia memendam, rasa itu hingga sekarang, sampe melakukan pencurian celana dalamnya.

Curi Celana Dalam Penghuni Kost di lakukan penyelesaian perkara secara restorasi justice di kantor Polsek terdekat.

Sebab kedua belah pihak bersepakat perkara tersebut di selesaikan secara kekeluargaan.

Kemudian untuk korban/pelapor langsung mencabut laporannya, serta kedua belah pihak tidak saling menuntut.

Baca Juga :  Menghadapi Pemilu 2024, Polres Kampar Lakukan Simulasi Sistem Pengamanan Kota

(Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *