News  

Minta KPLP Lapas Klas IIA Pematang Siantar Dicopot, Ini Kata Kalapas

Simalungun, Metro24.co.id – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Pematang Siantar terhitung 18 Oktober 2023, setelah kami amati melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tidak ada satupun WBP yang memiliki nama orang tua bernama M Rivay Siregar. Hal itu disampaikan Kalapas Klas IIA M Pitrha Jaya Saragih, Senin (23/10) sekira jam 9.30 WIB.

Sekali lagi kami sampaikan dan hasil cek ricek di lapangan dengan berbagai sumber kemitraan juga komunitas kami dapatkan nomor handphone yang tertera pada surat diatas namun di ‘coret’. Namun masih dapat terlihat jelas bila di zoom nomor 0853 7068 2394 dan 0852 7565 5194, ucapnya.

M Pitrha Jaya Saragih juga mengatakan, ada kemungkinan sengaja menutupi identitasnya atau sengaja mencantumkan nomor telepon agar mudah di konfirmasi kembali dengan tetap mengaku sebagai (M Rivay Siregar). Dan setelah nomor tersebut di dapatkan, ditelusuri, pemilik nomor di duga salah seorang yang juga merupakan diketahui bukan pemilik nama M Rivay Siregar.

Baca Juga :  Mobil Pickup Pelat Merah Angkut Baliho Bergambar Capres-Cawapres 2024

Dan dapat dilihat langsung melalui salah satu aplikasi siapa pemilik nomor handphone tersebut.”Sangat diharapkan peran cerdas rekan-rekan media serta cek and balance terhadap narasi yang dikirimkan, bahan berita, foto surat terbuka yang sudah di sebarkan. Dan semoga kita semua tidak menjadi korban diatas kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Kemudian dikatakannya Lapas Klas IIA Pematang Siantar memiliki layanan pengaduan dan kami harapkan kepada Bapak M Rivay Siregar agar hadir ke Lapas dan membawa surat asli aduan diatas. Karena pada surat terdapat tembusan kepada Kalapas namun hingga hari ini kami belum menerima surat yang dimaksud dan disertai dengan identitas yang jelas baik KTP maupun kartu keluarga.

Baca Juga :  Viral Dimedsos Staf dan Tamping 'Kendalikan' Narkoba, KPLP dan Humas Lapas Kelas IIA Narkotika Pamatang Siantar Saling 'Buang Badan'.

“Kita akan ajak untuk langsung cros cek data WBP dimaksudnya. Surat tersebut sudah beredar melalui aplikasi chat dan hari ini adalah hari ke dua,” ucap M Pitrha Jaya Saragih.

Kami minta, lanjut M Pitrha Jaya Saragih, kepada bapak dimaksud agar datang ke Lapas, selambatnya 3 hari dari mulai beredarnya surat tersebut terhitung mulai 17 Oktober 2023 sampai 19 Oktober 2023. “Dan apabila melewati tenggang waktu diatas kami anggap laporan tersebut adalah fiktif alias HOAKS, serta terhadap pembuat surat dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku dikarenakan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat luas,” kata M Pitrha Jaya Saragih.

Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar menuai sorotan menyusul adanya surat meminta Raymond Andika Girsang dicopot dari jabatan sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Baca Juga :  Ditintelkam Polda Riau Sambangi Ketua DPC FSPTI-KSSPI Kabupaten Siak dan Berikan Himbauan

Surat itu tertulis Pematangsiantar 9 Oktober 2023, ditujukan kepada Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Dalam surat itu, desakan copot jabatan Raymond datang dari M Rivay Siregar, orang tua salah seorang mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Penulis : Age

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *