Menteri ATR BPN Ungkap Kasus Mafia Tanah Terbesar Skala Nasional

Menteri ATR BPN Ungkap Kasus Mafia Tanah Terbesar Skala Nasional
Ket foto Menteri ATR BPN Ungkap Kasus Mafia Tanah Terbesar Skala Nasional

Metro24, Jateng – Kasus mafia tanah terbesar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi komitmen beri jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah secara hukum.

Ini di tegaskan dalam konferensi pers bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Mapolda Jateng pada Senin (15/7/2024), Pagi.

Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penanganan kasus mafia tanah adalah bentuk jaminan keamanan.

Maka memerlukan kolaborasi dan sinergi serta komitmen kuat dari seluruh aparat penegak hukum.

“ pengungkapan kasus mafia tanah oleh Polda Jateng bentuk jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah.

Pengungkapan ini akan mendorong perekonomian nasional di Jateng “ ungkapnya

“ tahun kemarin (2023) Polda Jateng mendapatkan Pin Emas atas keberhasilan ungkap Kasus Mafia Tanah, Tahun ini (2024).

Bersama Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, kami mengungkap lima kasus mafia tanah, Tiga kasus telah di tetapkan enam orang sebagai tersangka, dan satu tersangka telah di vonis dua tahun penjara oleh pengadilan,” tambahnya

Baca Juga :  Warga Binaan Kls llB Bitung Menghabiskan Waktunya Kerap Membaca, Ini Kata Kalapas :

Kapolda menjelaskan bahwa kasus dengan kerugian terbesar berada di Grobogan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,4 triliun.

Sementara kerugian sebesar Rp1,8 miliar terjadi di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.

Pengungkapan ini merupakan yang terbesar secara skala nasional.

“ ini merupakan pengungkapan kasus mafia tanah yang terbesar secara nasional dalam mengungkap kerugian negara” terang Irjen Pol Ahmad Luthfi

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa.

” Penanganan kasus mafia tanah sangat penting untuk menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia.

Hal ini juga bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menjanjikan bagi para investor.

Lebih lanjut, AHY menjelaskan bahwa secara nasional tahun 2024 ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi tahun ini.

Dalam lima bulan terakhir, beberapa kasus telah di ungkap, termasuk di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan hari ini di Jawa Tengah.

Baca Juga :  Polisi Amankan Empat Remaja dan Sajam di TPU Sukabumi Selatan, Diduga Hendak Tawuran

Total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,16 triliun.

Kemudian penjelaskan oleh Menteri ATR BPN untuk Kasus pertama di Polda Jateng melibatkan pemalsuan akta otentik yang berkaitan dengan dunia usaha dan investasi di Kabupaten Grobogan.

Kasus Mafia Tanah Terbesar Harus di Basmi Demi Gakum

Kasus kedua adalah penipuan serta penggelapan dana transaksi jual beli tanah kavling rumah di Kota Semarang.

“Untuk kasus pertama, objek masalah adalah lahan eks HGB seluas 82,6 hektar dengan tersangka DB (66), derektur PT Azam Anugerah Abadi (AAA).

Sementara korbannya adalah PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB). Sementara itu untuk kasus kedua melibatkan tersangka DBP (34) di Kota Semarang,” jelas AHY.

” Kasus DB telah di nyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, sementara kasus DBP sudah masuk tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.

Baca Juga :  Kejagung Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Komoditas Timah

Mengakiri acara, himbauan kepada masyarakat dari Kapolda Jateng untuk selalu waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang terkait dengan tanah dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Kasus mafia tanah terbesar himbauannya terpenting adalah

“Keselamatan dan keamanan tanah Anda adalah prioritas kami, Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa hak-hak Anda terlindungi dari tindakan mafia tanah,” tandas Kapolda Jateng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *