Mengerikan… !!!, Adik Ipar Sendiri di Riau Disetubuhi Hingga Hamil Ternyata Masih Sekolah.

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ( Pencabulan ) berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kuansing yang terjadi di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (11/1/2024) sekira Pukul 17.30 WIB.

Informasi yang di terima awak media dari masyarakat Kec. Singingi Hilir korban Hpl 17 tahun dan masih status pelajar di salah satu sekolah di Kab. Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., menyampaikan melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, “pelaku seorang laki-laki berinisial S (37) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polres Kuansing, ” ungkap AKP Linter.

Baca Juga :  Polresta Manado Lakukan Monitoring Pengecekan Harga Sembako di Pasar Bersehati

” Kronologi kejadian berawal pada Minggu (12/11/2023), pelapor (Orang tua korban) membawa
anaknya yang bernama HPL (17) ke Klinik Al-Hidayah desa Sukamaju Kec. Singingi Hilir karena korban sakit dan sudah beberapa hari tidak masuk sekolah dengan alasan sakit. setelah dilakukan pengecekan lalu pihak Klinik menyatakan bahwa Korban dalam keadaan hamil dengan usia kandungan 4 ( empat ) bulan,” ungkap AKP Linter.

Kemudian Pelapor terus menanyakan hal tersebut kepada anak korban sdri. HPL (17) agar mengatakan siapa orang yang telah menghamilinya namun Korban terus bilang tidak kenal atau tidak tahu lalu, kemudian pada hari Selasa (09/1/2024) Pelapor kembali menanyakan ke anak korban, dengan mengatakan ” Abang Iparmu Ya Yang Melakukannya” dan Korban menjawab “IYA” lalu pelapor menyampaikan kepada adik kandungnya selalu ketua RT Ladag Bundar untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa, Kemudian pada hari Kamis (11/1/2024) pelapor melaporkannya ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Linter.

Baca Juga :  Perkara Tindak Pidana Korupsi Importasi Gula, Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api dan Rekaya Proyek Fiktif Naik Status ke-Penyidikan.

Kemudian Kamis (11/1/2024) sekira Pukul 13.00 WIB, pelaku S (37) diamankan oleh warga Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dibawa oleh Bhabinkamtibmas Desa Suka Maju AIPTU Toni Harjuan bersama pelapor ke Polres Kuansing untuk di proses lebih lanjut, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku S (37) dan diduga pelaku telah mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban,”… Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *