Hukrim  

Mencuat! Inisial AN Diduga Miliki Tiga Titik Tempat Pendah Emas Hasil PETI

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi hampir setiap hari disajikan dengan informasi-informasi seputar Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dari berbagai kecamatan di kabupaten Kuansing. Kali ini, seorang narasumber Awak Media ini, inisial R menyebutkan bahwa inisial AN adalah seorang penadah hasil PETI yang belum terpantau Aparat Penegak Hukum. Padahal, AN mempunyai tiga titik usaha ilegal tersebut. 12/11/23

Ada tiga titik usaha penampungan/penadah hasil PETI dengan nama pemilik inisial AN yang berdomisili di Pintu Gobang Kari. Diantara tiga titik tersebut. Pertama, beralamat di desa Rawang Ogung kecamatan Kuantan Hilir Seberang KHS. Kedua, beralamat di desa Teratak Jering juga kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan Ketiga, beralamat di Pintu Gobang Kari, yakni Kecamatan Kuantan Tengah,”Ucap KA menjelaskan kepada Awak Media ini via WhatsApp, Ahad 12 November 2023. Sore WIB.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Usai Terima Laporan Polsek Tapung Razia Sejumlah Tempat Perjudian Jenis Gelper

Tidak hanya itu, bahkan KA menyebutkan nama pekerja peleburan emas di Teratak Jering itu,”Tukang Bakar Emas di Teratak Jering namanya RM dan Bos nya AN itu “Tambahnya singkat.

Terkait informasi tersebut, Awak Media ini mencoba menghubungi Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH melalui Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH dan ia mengatakan,”Akan Kita Cek!“jawabnya singkat via WhatsApp.

Baca Juga :  Aliansi Madura Indonesia Memenuhi Undangan Klarifikasi Bawaslu Kota Surabaya, Terkait Money Polityc (Serangan Fajar)

Sebelum Redaksi ini mempublikasikan informasi ini, juga telah melakukan berbagai upaya agar terkonfirmasi ke diduga seseorang Penadah/pemurnian Emas Hasil PETI inisial AN dan ke perkerja peleburan emas inisial RM. Namun, semuanya masih belum berhasil dikonfirmasi. Ironisnya inisial An sampai saat ini bebas berkeliaran di Kab. Kuansing dan tidak pernah tersentuh oleh hukum.

Terakhir untuk diketahui, Berdasarkan pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/ atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100Milyar.

Baca Juga :  MADAS Tuntut Yok Pang Berhenti Rusak Mangrove di Pamekasan

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *