News  

Masyarakat Kuansing Apreisasi Kinerja Satpol-PP Dalam Menegakkan Perda.

Masyarakat Kuansing Apreisasi
Ket foto Masyarakat Kuansing Apreisasi Kinerja Satpol-PP Dalam Menegakkan Perda.

Metro24 Kuantan Singingi :

Masyarakat Kuansing Apreisasi telah menindak Pelaksanaan Penegakan Perda Nomor 14 tahun 2010 Tentang Pekat Satpol PP Dankar dan Penyelamatan Kab. Kuansing.

Plt. Kasat Satpol-PP Riokasyter melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Soni Andri , Melaksanakan kegiatan penegakan yang berlokasi di Km 10. Kec. Sentajo Raya.

Dalam Penegakan Perda terkait Pekat Kabid menjelaskan tentang giat pada Pkl 22:00 Bergerak menuju lokasi di duga aktifitas warung remang-remang.

Setiba di lokasi memang benar terdapat warung yang buka dengan 4 (empat) wanita pekerja di dalamnya.

Baca Juga :  Di Imigrasi Malang, Masyarakat Bisa Request Ambil Paspor Jadi Dikirim Via Pos

Kemudian kita menindak serta mengamankan ke 4 (empat) wanita tersebut ke Mako SATPOL PP beserta Barang Bukti 2 krad minuman jenis Bir, 1 perangkat sound sistem, Buku kas catatan Aktivitas Melayani Tamu, dan 1 buah laptop untuk Pemutaran lagu.

Tindakan represif kita lakukan pada pemilik warung remang-remang, sebab sudah pernah beri peringatan menutup aktifitasnya.

Dalam himbauan tersebut berjanji akan menutup, namun pada saat kita beserta tim patroli tadi malam pemilik masih membandel tetap membuka.

Kabid Garda menyebutkan ” menindak Ke-empat pekerja dan pemilik membut surat pernyatan tidak membuka, siap menerima sanksi lebih berat ” ungkap Soni.

Baca Juga :  Ketahanan Pangan, Kapolsek Bersama KA SPK Tapung Hulu Serahkan 10 Terpal dan Pompa Air Kepada Warga

Kemuadian ” hal penting, apabila melakukan kembali aktivitassama, maka tindakan berat, untuk barang bukti akan mengamankan kekantor Satpol PP ” Kata Soni.

Selanjutnya ” kedepan kita akan lakukan rutin patroli penertiban akan berlakukan Proses tipiring melalui sidang di pengadilan terhadap pelaku “.

” khusus pelanggaran Perda sesuai dengan Perda Pekat Nomor 14 Tahun 2010 perubahan Pekat No 20 Tahun 2002 yaitu pasal 17 sanksi Denda Max 50 juta atau kurungan selama 3 bulann” Tutup Soni

Baca Juga :  Bupati Kuansing Copot PJ Kades Koto Kari, Seusai Memberi izin Acara Safari Ramadhan Ketua DPRD.

Masyarakat Kuansing Apreisasi penegakan Perda, hal ini adalah bentuk kepedulian Pemkab kepada warga demi kemyamanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *