Hukrim  

Masyarakat Indragiri Hulu Minta Pelaku Cabul di Ponpes Samsuddin Dihukum Berat.

Metro24, Indragiri Hulu -Kasus cabul terhadap anak dibawah umur terjadi diwilayah Seberida, menjadi perbincangan hangat dimana-mana,. Seperti dikedai kopi,cafe-cafe,swalayan,setelah terungkap dimetro24.coid,perbuatan biadab kekerasan terhadap anak dibawah umur mengutuk keras pelaku yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu.

Ketua ketua adat Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Lasman kepada Metro24, mengaku prihatin dan mengutuk keras atas kasus tersebut.

Hukum harus ditegakkan, regulasi segera dibenahi peran pemerintah sangat penting khususnya UPT PPA dan lembaga yang konsen terhadap isu-isu perempuan dan anak seperti upaya pencegahan dan penanganan kasus serta pemenuhan hak bagi korban,” katanya Senin, (20/5/24).

Baca Juga :  BB 38 Kg Sabu, Polda Sumut Ringkus 26 Orang Jaringan Unternasional.

Lasman mengatakan, kasus ini hanyalah salahsatu kasus yang muncul ke permukaan dari sekian banyaknya kasus yang terjadi di Inhu. Sehingga kasus ini harus ditangani dan memberikan efek jera kepada pelaku.

“Meskipun dalam penanganan Kasus saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Polres Inhu,
Namun kita harus tetap mengawal kasus ini,” ungkap dia.

Selain itu juga ia menuturkan, kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini pada perempuan dan anak korban cabul di Inhu, masih cukup tinggi.

Baca Juga :  Polsek Peranap Bekuk 2 Sekaligus Pengedar Sabu dan Polsek Pasir Penyu Amankan 1 Tersangka

Mengingat banyaknya kasus serupa yang selama ini seperti gunung es, yang jarang terekspos, tapi banyak terjadi di Inhu,” ujarnya.

Ditambahkannya, Pelindung Perempuan dan anak untuk menyerukan dalam menurunkan angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

Intinya masyarakat berharap untuk stop kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, kedua untuk melahirkan rasa keadilan dan efek jera, Kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman maksimal kepada Terdakwa

Ketiga mengajak kepada masyarakat dan semua pihak agar dapat berperan aktif dalam menghadapi masalah kekerasan seksual terhadap Perempuan dan anak ,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *