Siantar, Metro24.co.id – Pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor lima tahunan. Setelah itu akan mendapat pelat nomor kendaraan baru. Salah satu syaratnya wajib cek fisik kendaraan baik roda dua maupun roda empat dan lebih, Sabtu (28/10) sekira Pkl 09.00 WIB.
Di tempat unit cek fisik sudah disediakan di halaman gedung kantor Samsat Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Kota Pematang Siantar terdapat petugas.
Petugas pun mengambil seperti kertas khusus (blangko) kemudian menempelkan pada kerangka nomor kendaraan, nomor mesin dan menggeseknya dengan pensil dan selanjutnyarproses kelengkapan persyaratan administrasi.
Yang membuat miris ternyata masih banyak wajib pajak yang tidak mengetahui jika pengecekan fisik kendaraan bermotor sebenarnya sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kalau kreta (roda dua) katanya ada (biaya cek fisik) ada yang Rp30 ribu. Kalau kendaraan roda empat ada yang Rp50 ribu. Bahkan bisa lebih untuk kendaraan roda lebih dari empat dan apa lagi pemilik kendaraan tidak dapat menghadirkan kendaraan.
Di kantor Samsat Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Kota Pematang Siantar, ucap salah seorang wajib pajak saat di temui seputaran kantor Samsat yang beralamat di Jalan Sangnawaluh No. 37 A Pematangsiantar.
“Iya,” jawab pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan berinisial R yang mengakui terpaksa memanfaatkan jasa oknum calo berkedok biro jasa, Rabu (26/10) siang kemarin.
Itu diterima dan dimasukan ke dalam MAP tanpa menyerahkan bukti penyerahan. Sebelum petugas cek fisik meminta pemilik kendaraan untuk lebih dulu memarkirkan kendaraannya. Setelah itu kembali ke loket cek fisik.
“Katanya nanti tinggal tunggu dipanggil. Selanjutnya pemohon diminta untuk menunggu nama yang tertera dipanggil untuk pengurus STNK baru. Selanjutnya nanti diarahkan ke unit pembuatan pelat nomor, nya menunggu lagi dicetak, kata petugas cek fisik itu.
“Ya itu lagi katanya ada biaya“, menceritakan pengalamannya.
Terkait cerita pengalaman para wajib pajak itu, Kasat Lantas Polres Siantar AKP Relina Lumban Gaol mengatakan tidak ada.”Tidak ada mas. Jika ada keluhan boyong ke ruangan pengaduan kita saja ya biat kita tangani,” katanya singkat.
Sekadar diketahui, cek fisik kendaraan merupakan proses yang harus dilakukan setiap wajib pajak ketika hendak memperpanjang STNK dan plat nomor baru setelah 5 tahun.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri, cek fisik kendaraan sebenarnya tak dipungut biaya.
Penulis : Age