Metro24, Jakarta – Laporan pengaduan Jemaat inisial R dan J yang dihimpun Oldh awak media online Marak..!! ada nya pungli dan adanya sikao unsur pemaksan yang dinilai dan disoroti jemaat kaum ibu ibu tersebut.”
Jumlah biaya rekreat koor kaum ibu ke daerah Lampung yaitu 3.000.000 per orang untuk khusus jemaat yang ikut rekreat dan bagi jemaat yang tidak ikut dikenakn biaya sejumlah 200.000 rupiah per orang diduga jejak laporan jemaat tersebut benar fakta aktifitas sangat meresahkan dan tidak nyaman lagi kegiatan ibdah di gereja huria kristen indonesia pulo mas jakarta timur(HKI PULOMAS) Oleh oknum pimpinan koor ibu ibu,oknum pendeta,oknum pengurus gereja huria kristen indonesia pulo mas tersebut”.
Jumlah total peserta koor ibu ibu berjumlah diprediksi kurang lebih 30 orang peserta koor ibu ibu tersebut”.ujar tengas ungkap keterangan jemaat gereja HKI pulo masJakarta timur inisial R dan inisial J yang dihimpun keterangan informasi pengaduan kepada awak media online tersebut.”
Penghasilan dari jumlah biaya bisnis rekreat lokasi daerah lampung tersebut cukup fantasis luar biasa diprediksi kurang lebih jumlahnya 78.200.000 rupiah kabarnya yang diraup oleh oknum pimpinan koor ibu ibu dan oknum pengurus gereja HKI pulo mas jakarta timur ,untuk kepentingan oknum pengurus gereja huria kristen indonesia pulo mas jakarta timur(HKI PULO MAS) yang disoroti kinerja cukup meresahkan dan mengganggu serta tidaj nyaman ibadah yang dinilai jemaat tersebut yaitu jemaat HKi pulo mas jakarta timur.”
Rutinitas kegiatan rekreat koor ibu ibu gereja huria kristen indonesia puloas diduga hanya 1 hari saya keterangan informadi jemaat gereja HKI pulo mas jakarta timur berdasarkan laporan pengaduan cukup resah,geram dan kian merajela diduga ada unsur pidana untuk kepentingan oknum pengurus gereja huria kristen indonesia pulo mas jakarta timur tersebut.”
Kabar pungli kian makin marak berbagai tempat ditemukan yang diduga menyakiti perasaan jemaat dengan warga negara republik indonesia tersebut akibat ulah oknum pengurus Gereja HKI pulo mas jakarta timur.”
Jumlah korban dari akibat imbas iinfo kegiatan rekreat koor ibu diprediksi kurang lebih antara 8 orang dan 12 orang tersebut.”
Tidak Ada tindakan tegas dari ombusdman dan aparat kepolisian polsek.pulo gadung dan.polres jakarta timur , pemda lurah dan pemda kecamatan setempat terhadap pemberantasan pungli yang berada di lokasi tempat ibadah sebuah gereja HKI pulo mas jakarta timur tersoroti jejak informasi keluhan jemaat dengan terkandung unsur pidana yaitu sikap pemaksaan yang dinilai oleh jemaat gereja tersebut.”
Kinerja ombusdman diduga tidak ada peran aktif dan tidak.ada tindakan tegas dalam mengatasi pemberantasan pungli di tengah masyarakat,jemaat gereja dan juga kian makin marak pungli yang ditemukan jemaat gereja,warga dan publik ada nya pembiaran dari pihak ombusdman tersebut yang disoroti pelayanannya.”
Dugaan pungli dari penghasilan rekreat koor ibu ibu ada kategori tindakan kejahatan jabatan dan juga terkandung unsur tipikor dan ada sanksi denda berjumlah kurang lebih 76.000.000 rupiah berdasarkan aturan hukum berlaku untuk menjerat para oknum pengurus gereja HKI pulo mas jakarta timur.”
Dampak Pungli Diduga merusak integritas dan sikap etika di tengah aspek kehidupan masyarakat berbangsa
adanya sanksi hukuman kurungan 5 tahun yang terdapat pada pasal 362 KUHP, dan kurungan 7 tahun pada pasal 363 dan juga pasal 368 ayat 1 KUHP serta pasal 335 KUHP sikap tidak menyenangkan terkandung sorotan pungli rekreat koor ibu ibu jemaat gereja HKI pulo mas jakarta timur.”
(Ranto)