Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Andi Putra Mantan Bupati ahirnya bebas hari ini 17/01/24, di jelaskannya dia bebas bersyarat setelah menjalani tahanan di Rutan ( Rumah Tahanan ) Sialang bungkuk.
Informasi yang di terima dari Kepala Rutan Erwin Siregar menyampaikan ” benar Sdr Andi Putra hari ini telah bebas. Tapi bersyarat iya ” pungkasnya.
Lanjutnya, ” Andi Putra di nyatakan bebas setelah usai menjalani tahanan 2/3 masa tahanan, dimana kita tau beliau kemarin telah di vonis 4 tahun penjara oleh MA. Kalau PB ( Pembenasan Bersyarat) hal ini langsung kita serahkan ke Bapas guna pembinaan dan wajib lapor, itu kan Masi dalam prosedur sesuai aturan ” pungkas Erwin kepada wartawan.
Sebelumnya MA sudah memotong hukuman buat Andi putra selaku tersangka tindak pidana korupsi, sebelumnya beliau di vonis 5 tahun 7 bulan dan yang di jalani hanya 4 tahun.
Majelis hakim telah sepakat menjatuhkan pidana kepada Sdr Andi Putra politisi Golkar tersebut yaitu terpidana 4 tahun. Maka mulai dari tertanggal 17/01 beliau dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor.