Hukrim  

MADAS Tuntut Yok Pang Berhenti Rusak Mangrove di Pamekasan

Madas
Ket foto MADAS Tuntut Yok Pang Berhenti Rusak Mangrove

Metro24, Pamekasan – MADAS Tuntut Yok Pang cabang Pamekasan mengerahkan ratusan anggotanya, melakukan aksi unjuk rasa di depan PT. Budiyono, Rabu 12-06-2024.

Madas menuntut Yok Pang, pemegang pelaksana usaha PT. Budiyono agar berhenti melanggar hukum merusak pohon mangrove di Pesisir Pantai Tlanakan Pamekasan.

Madas menilai Yok Pang bertolak belakang dengan pemerintah, seperti yang digembar gemborkan presiden Jokowi dodo kepada masyarakat dunia (G-20) lewat badan restorasi gabut mangrove (BRGM).

Kegiatan reklamasi Yok Pang, di pesisir Pantai Tlanakan Pamekasan  Madura Jawa Timur patut diduga kuat tidak berijin dan dilakukan secara sporadis oleh pelaksana usaha Budiono.

Aksi unjuk rasa Madas tersebut dihadiri DPC Pamekasan dan DPC DPC lain di Jawa timur. Bahkan DPD Madas Jawa timur dan Dewan Pengurus Pusat turun langsung melakukan aksi turun ke jalan.

Baca Juga :  Diduga Kuat Penadah CPO Gudang Batubara Kebal Hukum.

Madas menuntut Yok Pang pemegang pelaksana usaha Budiyono  berhenti melanggar hukum, merusak dan membantai pohon mangrove.

MADAS Tuntut Yok Pang Berhenti Rusak Mangrove Menuju PT Budiyono.

Massa aksi begitu lantang menyuarakan aspirasinya menuntut PT Budiyono menghentikan semua aktifitas, dan meminta pihak pelaksana usaha budiyono untuk menunjukkan titik bibir pantai yang mereka klaim  sudah bersertifikat yang katanya ada 8 titik.

Namun, pihak Yok Pang tidak bisa menunjukkan klaim mereka terhadap bibir pantai yang bersertifikat, ini yang membuat massa aksi mulai geram.

Baca Juga :  Propam Polda Riau AKP RC Dilaporkan Yang Memeriksa Anggota Polres Kuansing ke Menkopolhukam dan Mabes Polri

Pada awak media ketua DPC madas Pamekasan Abdus Samad yang akrab dipanggil Mas Does mengatakan, akan menyerap aspirasi masyarakat pamekasan umumnya masyarakat ambet Tlanakan, yang merasa geram dengan pembantaian mangrove oleh PT. Budiyono..

“Ini yang membuat kami Madas melakukan aksi turun jalan menuntut pelaksana usaha Budiyono untuk bertanggung jawab secara hukum karna jelas melanggar hukum, merusak menebang mangrove.

PT Budiyono harus segera menghentikan segala aktifitas reklamasi yang tidak berijin,” ungkap Mas Does

MADAS Tuntut Yok Pang akan terus bergerak, melakukan upaya hukum ke level provinsi seperti polda, menyuarakan aspirasi ke balai besar wilayah Sungai Berantas, DLH dan Dinas Kelautan provinsi Jawa timur.

Baca Juga :  Peredaran Narkoba di Kediri Berhasil Diamankan Polda Jawa Timur.

” Aspirasi ini juga akan kami suarakan menuju tingkat pusat ke-Kementrian PUPR, kelautan dan ke Badan Restorasi Gabut (BRGM).,” pungkas Mas Does. (slamet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *