Hukrim  

MA Bebaskan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan, Ini Alasannya :

Foto Mantan Bupati Indragiri Hilir

Pekanbaru, Metro24.co.id – Mahkamah Agung RI membebaskan mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan dari tuntutan jaksa, Pasalnya MA menilai penuntutan atas kasus korupsi yang didakwaan terhadap terdakwa sudah daluwarsa.

Kemudian JPU mendakwa Indra Muchlis melakukan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Inhil kepada PT.Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang merugikan negara sebesar Rp1,157 miliyar di tahun 2004.

JPU menuntut Indra Muchlis dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp.300 juta atau subsidair 4 bulan kurungan. ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp.797.955.695 atau subsidair 4 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin,29/5/2023.

Dengan menghukum Indra Muchlis dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp.200 juta atau subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam putusan peradilan tingkat pertama, majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting, ” tidak membebankan Indra Muchlis atau tidak membayar uang pengganti kerugian negara ” sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Tidak terima, Indra Muchlis mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Namun hakim tinggi menolak banding dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Namun Indra Muchlis tidak putus asa. Ia mengajukan kasasi ke MA, begitu juga dengan JPU. Kali ini, permohonan Indra Muchlis dikabulkan, dan permohonan JPU ditolak. Ia diperintahkan dibebaskan dari penjara.. Red

Putusan dibacakan majelis hakim MA yang diketuai Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana pada Kamis, 14 Desember 2023. Hakim membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Baca Juga :  Ancam Membunuh Pekerja Kebun, Oknum Caleg Terpilih Diadukan ke Polres Mojokerto

Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena Daluwarsa. Melepaskan terdakwa Indra Muchlis Adnan tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” isi putusan kasasi yang dikutip dari sipp.pn-pekanbaru.go.id.

Hakim MA dalam vonis kasasi itu juga meminta untuk memulihkan hak Indra Muchlis dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan agar Indra Muchlis dikeluarkan dari tahanan.

Menetapkan agar seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara,” perintah tegas hakim MA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, yang dikonfirmasi mengenai putusan MA itu mengaku belum mengetahuinya.

Kita belum tahu. Belum ada pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Bambang, Minggu 28/01/

Dikatakannya, ” akan mengecek kebenaran putusan hakim MA besok Senin 29/01 kepastiannya ” kata Bambang.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perbuatan korupsi dilakukan Indra Muchlis bersama-sama dengan Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri. “Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1.157.280.695,” kata JPU.

Baca Juga :  Peredaran Narkoba di Kediri Berhasil Diamankan Polda Jawa Timur.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM Tahun 2004 sampai 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.

Dijelaskan, perbuatan berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis yang menjabat sebagai Bupati Inhil menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.

Dalam mengelola keuangan PT GCM, saksi Zainul tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.

Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri Nomo 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.

Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Baca Juga :  Warga Minta Inspektur Inspektorat Jangan Tutup Mata Terkait Kegiatan Dana Desa Sibaganding.

Pada Desember 2005, Zainul diperkenalkan oleh Indra Muchlis dengan saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Inhil.

Perusahaan ini bekerja sama dengan PT GCM dalam mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.

Kerja sama itu tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerja samanya. Kerja sama juga tidak melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan menimbulkan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *