News  

Lapas Bitung Berbagi Berkah di Saat Sambut Idul Fitri Untuk 79 Napi

Bitung, Metro24.co.id – Ada 79 Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung meraih remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriyah pada Rabu, 10 April 2024 pagi tadi. Penyerahan remisi dilangsungkan di Aula Lapas Bitung Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. 10/04/24

Dalam acara tersebut, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), John Batara Manikallo, didampingi oleh Kalapas Kelas IIB Bitung, Syukron Hamdani, membagikan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri kepada narapidana.

Baca Juga :  Panwaslu Tingkat Kecamatan Se-Bojonegoro Resmi Dilantik, Siap Sukseskan Pilkada 2024

Remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriyah diberikan kepada 23 narapidana dengan pemotongan masa tahanan selama 15 hari, 43 narapidana dengan potongan masa tahanan selama 1 bulan, 8 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana mendapatkan remisi selama 2 bulan. Selain itu, 28 narapidana meraih remisi awal tahun pertama, sementara 51 narapidana meraih remisi lanjutan untuk tahun kedua dalam keterangannya.. red

Baca Juga :  Momen Haru Irjen Iqbal dan Istri Peluk Anak Personel Polairud yang Gugur Dalam Bertugas

John Batara menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri serta mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, sembari memohon maaf lahir dan batin kepada mereka. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan kembali kebebasan mereka dan memperbaiki diri selama masa hukuman mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *