Hukrim  

Lagi, Dua Pengedar Narkoba di Desa Suka Mulya Ditangkap Tim Ojoloyo

Kampar, Metro24.co.id – Dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu berinisil JE (38) dan AR (24) warga Dusun Sido Mukti Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang ditangkap Satnarkoba (Tim Ojoloyo), Selasa (24/10/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Dusun Ringin Sari Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 65,10 Gram.

Pangkapan keduanya dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi. “Benar, dua pelaku kita tangkap dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sumbar Menang Praperadilan Kasus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera B

Dijelaskan Kasat, awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua pelaku yang sudah meresahkan dan sering melakukan transaksi Narkoba.

“Setelah mendapat informasi itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” tambahnya

Setelah itu, diketahui ada dua pelaku sedang berada di dalam rumah, di Dusun Ringin Sari Desa Bukit Payung. “Dan kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan,” terang Kasat.

Lebih lanjut, Tim langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 6 (enam) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna kuning serta disimpan didalam lemari kamar JE.

Baca Juga :  Beredar Foto Minuman Alkohol Ketum Partai Golkar Diduga Marak Peredaran Dan Meresahkan Aspek Kehidupan Bangsa

“Pelaku langsung diinterogasi mengakui mendapatkan barang Tersebut dari RI (DPO) dengan sistim lempar di daerah Simpang Sungai Pinang Kecamatan Tambang,” kata Kasat.

Dari penangkapan keduanya, mereka saling terlibat untuk pengedaran barang haram itu, barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, 6 paket sabu-sabu, 2 HP, kantong plastik, seball plastik klip, 2 plastik klip, uang hasil penjualan Sebesar Rp 400 ribu dan sepeda motor RX King tanpa nomor polisi.

Baca Juga :  MA Bebaskan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan, Ini Alasannya :

Keduanya dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Aprinaldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *