Metro24, Kuantan Singingi – Lagi Asyik Merambah Hutan Lindung Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan penebangan pohon untuk dijadikan kayu olahan dalam kawasan hutan tanpa memilikin izin pejabat yang berwenang, Rabu (8/5/2024).
Tersangka diamankan dan ditahan di Mapolres Kyansing adalah pria berusia 42 tahun inisial S. Kamis 09/05/24
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K. Melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, M.H., mengatakan, “ Kejadian kita menangkap langsung sekira pukul 17.00 WIB di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Tersangka melakukan tindak pidana pengrusakan hutan dengan cara menebang pohon untuk mengambil kayu olahan dalam kawasan hutan yang merupakan areal konsesi PT. RAPP,” jelas Kasat.
Kronologis kejadian berawal dari laporan security PT. RAPP yang melaporkan adanya penumbangan pohon kayu di dalam kawasan hutan lindung pada pukul 16.30 WIB. Petugas patroli segera merespons laporan tersebut dan mendatangi lokasi kejadian bersama saksi-saksi.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua orang pelaku yang sedang memotong kayu menggunakan mesin chainsaw. Satu pelaku melarikan diri, sedangkan S (42), kita amankan tempat kejadian.
“ Kita mengamankan barang bukti satu unit mesin pemotong kayu merk Stihl dan kendaraan roda dua merk Honda Supra X125, 120 lembar berbentuk papan, dan 25 batang balok,”
Lagi Asyik Merambah Hutan Lindung pelaku untuk menjalani proses
Selanjutnya, untuk melibatkan pembuatan laporan polisi, mindik, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta penyitaan barang bukti. Polres Kuansing telah mengamankan dan membawa semua yang ada kaitan dengan tindak pidana guna melakukan menjalani proses lebih lanjut.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menangani kasus-kasus perusakan lingkungan.
khusus yang terkait dengan penebangan ilegal di kawasan hutan lindung. Semoga tindakan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain yang ingin melakukan aktivitas ilegal serupa,” Pungkas AKP Linter. (*)