Kuantan Singingi Bagaikan Surga Bagi MAFIA Rokok Ilegal!

Kuantan Singingi,Metro24.co.id- Kabupaten Kuantan Singingi menjadi surga bagi pengusaha rokok ilegal (rokok tanpa cukai),rokok ilegal tanpa cukai beredar bebas di warung warung Kabupaten Kuantan Singingi.

Beredar informasi di tengah-tengah masyarakat bahwa rokok ilegal tanpa cukai tersebut sudah menjamur di beberapa daerah Kabupaten Kuantan Singingi,di daerah Baserah kecamatan Kuantan Hilir salah satunya,Hampir seluruh warung di daerah tersebut menjual Rokok ilegal bermerk HD Mild, HD Bold, Rans Bold dan Vivo.

Saat pihak awak Metro24.co.id menanyakan kepada salah seorang pemilik warung yang meminta namanya untuk di rahasiakan dimana dia mendapatkan stock rokok ilegal tersebut,dengan enteng nya dia menjawab “Setau saya di sini ada dua tempat mendapatkan rokok ini,kepada warga sekitar yang berinisial JN dan satunya lagi berinisial DS” Ungkapnya.

Dan pihak Metro24.co.id juga menanyakan,Apakah bapak tahu bahwa ini rokok ilegal?dan apakah bapak juga tahu ada sanksi bagi pengedar rokok ilegal yang banyak merugikan negara? pemilik warung menjawab tidak,karena rokok ini sepertinya beredar bebas dan banyak peminat nya,sebagai seorang pedagang hanya mencari untung jadi saya juga tidak berfikiran sejauh itu,Tutupnya.

Baca Juga :  Kapolda Riau Buat Pelatihan Jurnalis, Tema Pemilu Damai, Ini Hadiahnya Bagi Pemenang ;

Untuk memastikan informasi yang di peroleh,pihak Metro24.co.id meminta no WhatsApp salah seorang yang diduga pengedar rokok ilegal berinisial JN itu kepada pemilik warung tersebut,Tanpa menunggu lama pihak media langsung Meghubungi no 081x-xx96-xx11,saat pihak media memperkenalkan diri melalui pesan tertulis, awalnya JN langsung merespon pihak Metro24.co.id,Saat di tanyakan tentang peredaran rokok ilegal yang banyak merugikan negara tersebut JN tidak menjawab dan sepertinya sengaja tidak menanggapi pesan WhatsApp yang sudah di baca.

Untuk itu kita meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki informasi terkait JN dan seorang wanita berinisial DS itu,dan kita berharap APH menindak siapapun yang mengedar rokok ilegal tersebut karena banyak merugikan Negara.

Baca Juga :  Gakum DLHK Riau Jangan Diam Transaksi Mafia Tanah Kawasan di Indragiri Hulu.

Agar sama sama kita ketahui Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Direktorat Hubungan Luar Negeri Formas Gelar Rapat Agenda Kegiatan

Penulis : FI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *