News  

Wah, Ada Apa,..!!! KPU Musnahkan 350 Surat Suara Yang Berlebih di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Sebanyak 350 lembar surat suara berlebih dan rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi Provinsi Riau di halaman Kantor KPU Kuansing, Selasa 13/02/24

Selanjutnya, informasi yang di terima metro24.co.id Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Sekda Kuansing Dedy Sambudi, Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito, Ketua PN Agung Iriawan, Ketua Bawaslu Mardius Adi Saputra, Pabung 0302 Inhu, dan Kajari Kuansing.

Baca Juga :  Bupati Nias Barat Menyampaikan Ranperda APBD TA 2024 Kepada DPRD

Kemudian, Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, menyampaikan kepada awak media bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara presiden sebanyak 37 lembar, DPR RI 17 lembar, DPD RI 7 lembar, DPRD Riau 2 lembar, dan DPRD Kuansing 287 lembar.

Baca Juga : Penerimaan Seleksi ASN Maret 2024 :

Surat suara yang dimusnahkan ini melibatkan surat suara berlebih dan rusak, khususnya di DPRD Kabupaten,” ungkap Irwan.

Baca Juga :  Ketua PPWI Rowandri Sebut Polsek Singingi Hilir Pemain Sulap.

Irwan menekankan bahwa pemusnahan surat suara ini merupakan upaya transparansi KPU Kuansing dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Kuantan Singingi, dengan tujuan mencegah kecurigaan dan kesalahpahaman terhadap KPU Kuansing.

Surat suara berlebih ditemukan setelah logistik disalurkan dari gudang kabupaten ke kecamatan di Kabupaten Kuansing. Hari ini, kami usahakan mencapai target penyebaran logistik di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS),” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *