MANADO, Metro24.co.id – Polsek Bunaken menerima pengaduan dari masyarakat Kelurahan Molas Lingk. IV (Batusaiki), Kecamatan Bunaken Kota Manado. Kejadian ini melibatkan Magdalena Takasaheng (36 tahun), seorang pekerja MRT, yang dituduh oleh Nurhayati Belong (35 tahun), juga seorang pekerja MRT, atas pemotongan selang air dan dugaan pencurian buah-buahan. Kamis 02/11/23 Pkl 10.00 WITA.
Insiden tersebut terjadi pada pukul 08.00 Wita di Kelurahan Molas Lingk. IV (Batusaiki). Nurhayati Belong, sebagai pelapor, menyampaikan permasalahan selisih paham kepada Polsek Bunaken. Magdalena Takasaheng, terlapor dalam kasus ini, sering kali menuduh Nurhayati dan memunculkan ketegangan antara keduanya.
Setelah menerima pengaduan, anggota piket Polsek Bunaken segera menindaklanjuti dengan mengundang Magdalena Takasaheng ke kantor polisi. Dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu Ketua Lingkungan IV (Batusaiki) Kel. Molas dan Ketua Lingkungan V (Cempaka) Kel. Molas, polisi melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Hasil mediasi tersebut adalah kesepakatan damai secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut. Untuk memastikan kesepakatan ini, Polsek Bunaken membuat surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh Magdalena Takasaheng dan Nurhayati Belong, serta disaksikan oleh pihak kepolisian dan ketua lingkungan setempat.
Dengan penyelesaian ini, Polsek Bunaken berhasil meredakan ketegangan di antara warga Kelurahan Molas Lingk. IV (Batusaiki), menunjukkan peran positif kepolisian dalam menangani konflik masyarakat secara efektif.
Penulis : Sf