News  

Ketum RI Langsung Lantik Ketua dan Pengurus LPM Tingkat Kecamatan

SIANTAR, Metro24.co.id – Ketua dan pengurus Kecamatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se Kota Pematang Siantar dan se Kabupaten Simalungun periode 2023-2028 resmi dilantik.

Pelantikan langsung dilakukan oleh Ketua Umum LPM RI di dampingi pembina, pengurus dari tingkat Provinsi, maupun tingkat Kabupaten-Kota dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah di halaman kompleks Siantar Water Prak Jalan Rakitan Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar Sumatera Utara, Kamis (16/11).

Pelantikan ditandai dengan penyerahan SK secara simbolis langsung di serahkan oleh Ahmad Dolly Kurnia Tandjung Ketua Umum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) RI, kepada ketua dan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat Kecamatan terpilih.

Turut hadir, pelantikan ketua dan pengurus Kecamatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se Kota Pematang Siantar dan se Kabupaten Simalungun periode 2023-2028 ini, oleh pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat Kabupaten Kota lainnya di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Satuan Tahti Polresta Manado Giatkan Kegiatan Olahraga untuk Tahanan di Lapangan Apel Polresta Manado

LPM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain.

LPM dipakai sebagai pengganti nama LKMD sebagaimana dideklarasikan melalui forum Musyawarah Temu LKMD Tingkat Nasional di Bandung yang diikuti oleh para utusan LKMD se-Indonesia.

Dalam forum Musyawarah Temu LKMD Tingkat Nasional tersebut akhirnya terjadi kesepakatan Nasional yang dikenal dengan “Deklarasi Bandung” memuat 2 (dua) hal yang sangat fundmental yakni merubah nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan (LKMD/K) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Kedua Terbentuknya Asosiasi LPM secara nasional dengan diawali terbentuknya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPM.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan bagian dari Lembaga kemasyarakatan Desa (LKD) menjadi mitra pemerintah dalam pelaksanaan program pembangunan secara khusus program pembangunan di tingkat Desa/Kelurahan.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Tuminting Berhasil Menyelesaikan Kasus Pinjaman Uang dengan Pendekatan Problem Solving

Tugas dan fungsi LPM sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (LKD dan LAD) yaitu melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat.

Untuk itu, Ahmad Dolly Kurnia Tandjung Ketua Umum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) RI ini meminta kepada ketua dan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat Kecamatan terpilih, agar mendukung dan berperan serta dalam mewujudkan visi pembangunan.

Politisi partai berlambang pohon beringin ini juga menitip pesan agar ketua dan pengurus LPM tingkat Kecamatan terpilih memberdayakan seluruh jajaran, dengan demikian akan mampu melakukan pemberdayaan kepada masyarakat dengan baik, pungkasnya.

Baca Juga :  ADV. Muhammad Hakiki S.H M.H C.FLS C.LA kado Terbaik Kapolda Tindak Tegas PETI di Kalbar

Terakhir Ketua Umum LPM RI ini mengucapkan selamat kepada ketua dan pengurus LPM periode 2023-2028 yang sudah resmi dilantik.

Penulis : Age

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *