Ketua DPD LSM KPK-RI Sumbar Desak Instansi Terkait Untuk Memeriksa Tera/Ram Yang Tidak Berizin.

Padang, Metro24.co.id – Berdasarkan hasil investigasi pada hari Senin, 29/01/24 di Jorong Harapan Mulia, Kel.Koto Baringin,Kec Tiumang, Kab.Dhamas Raya, Propinsi Sumatera Barat ( SUMBAR ) tim awak media dan LSM KPK RI Sumbar menemukan dugaan salah satu RAM/timbangan sawit dijorong tersebut atas nama NENENG tidak memiliki izin “TERA/KIR..

Selanjutnya, awak media dan LSM KPK RI Sumbar konfirmasi terkait izin usaha tersebut dan buku KIR timbangan yang kapasitas timbangan tersebut lebih kurang dari 20 ton pemilik RAM langsung memperlihatkan surat izin, katanya surat izin, setelah kami baca lembaga pengelola dan penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) praturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik menerbitkan NIB / nomor induk perusahaan 9120106532785.NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka melaksanakan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan per undang undangan. NIB adalah bukti pendaftaran penanaman modal/berusaha yang sekali Gus merupakan pengesahan tanda daftar perusahaan.

Baca Juga :  Open House Terakhir "Dibanjiri" Warga, Adam Pamit Seraya Mohon Maaf

Sedangkan OSS merupakan aplikasi dari Dinas Perizinan Satu Pintu Baik di Pusat, Tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten diseluruh indonesia.

Dan izin usaha (izin komersial/operasional sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku.namun disisi lain tim kami mempertanyakan KIR JEMBATAN TIMBANGAN kapasitas 20 ton, namun pemilik usaha tersebut tidak bisa menjawabnya.

Sebab timbangan yang kapasitasnya besar tidak dilaksanakan KIR oleh dinas terkait, sehingga kuat dugaan ini adalah merugikan masyarakat petani sebab timbangan tersebut tidak bisa menjamin kebenarannya maka dari itu kami himbau kepada Pemangku Kebijakan untuk menurunkan tim guna untuk croschek kebenarannya.

Baca Juga :  Motif Dendam Asmara Sesama Jenis, Pelaku Tega Curi Celana Dalam Penghuni Kost

Dan jika tidak sesuai dan siapatnya dapat merugikan para petani, pelaku usaha tersebut harus ditindak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku… Red

Menurut Ketua DPD LSM KPK RI. SUARDI NIKE menyampaikan ” bahwa petani juga belum lagi merasakan kemerdekaan di Sumatera Barat sedangkan negara sudah merdeka semenjak tahun 1945 “. Katanya ketua LSM KPK-RI

Lanjutnya, contohnya hasil panen sawit di Sumbar tidak dapat menjual bebas kepada perusahaan, karna perusahaan telah memberikan D.O kepada oknum – oknum tertentu, sementara D.O tersebut dimanfaatkan oleh kelompok KUD, koperasi, individual perorangan, sehingga masyarakat petani kurang memuaskan hasilnya ” Pungkas Ketua LSM KPK-RI

Baca Juga :  Telah Melukai Profesi Wartawan, Diduga Ketua BPD Desa Pintu Gobang Kari Kuantan Tengah Kebal Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *