Hukrim  

Kepala Desa Tanjung Purba TB Olo Purba Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Kapolres Deliserdang Harus Bertindak.

Ket foto korban penganiayaan kepala desa tanjung purba

Deliserdang, Metro24.co.id – Tindakan Kepala Desa Tanjung Purba TB Olo Purba sangat di sayangkan begitu arogan terhadap warganya sendiri, namun kelukuan yang tidak bisa di tolerir ini dilakukan terhadap anak di bawah umur UP 17thn pada Jumat 01/03/24 Pkl 08.40 Wib.

Informasi yang diterima metro24.co.id UP di aniaya di Kantor Desa Tanjung purba, penganiayaan tersebut di saksikan beberapa warga pada saat Jumat pagi, dengan cara di Cekik dan lalu di tinju mengakibatkan matanya lembab akibat serangan tersebut.

Selanjutnya, pihak keluarga langsung melaporkan atas kejadian tersebut yang di dampingi orang tua UP dan Pamannya Kepolres Deliserdang. Tapi sampai saat ini tidak ada tindakan.

Baca Juga :  Bawaslu Kuansing Jangan Tinggal Diam Pelanggaran Pemilu Money Politik Ada Ancaman Pidana.

Orang tua korban JM menyampaikan kepada Metro24.co.id ” Kami sudah sampai Kepolres Deliserdang melakukan pelaporan dugaan Penganiayaan, tapi setibanya disana kami disuruh untuk Visum ke RSUD. Setelah di Visum kami kembali langsung Kepolres, setibanya disana kami malah di intervensi dan laporan kami seperti tidak di terima ” Pungkas JM kepada wartawan pada saat dimintai keterangan.

Masih dengan JM, ” Seharusnya kalau melapor korban beserta saksi itu harus di periksa atau di arahkan ke-SPKT untuk melakukan Lidik hingga penyelidikan, kini laporan kami terkesan tidak di tanggapi oleh Polres Deliserdang. Dan katanya laporan kami di tunda dulu kata orang Polres itu, kan aneh ” Tutup orang tua korban Minggu Pkl 17.00 Wib.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Sungai besar Merasa Terusik Kepada Oknum Mengklaim Lahan Kawasan Hutan Diwilayahnya

Masyarakat meminta Kapolres Deliserdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.I.K jangan tinggal diam dan segera menindaklanjuti dengan serius perkara ini dan menyampaikan kepada jajarannya supaya menerima laporan dalam bentuk apapun keluhan masyarakat harus diterima dengan baik selagi itu masih dibawah wilayah hukum Kapolres Deliserdang.

Penulis : Apel.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *