Metro24, Deli Serdang – Kejati Sumut angkat bicara perkara pria bernama Indra Aginta Ginting (42) yang ditangkap karena mencuri barang-barang di vila pribadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto di Kabupaten Deli Serdang. Kejati menyebutkan rumah itu bukan vila milik Kajati melainkan rumah tempat tinggal penjaga pesantren. Sabtu 11/05/24.
“Vila tersebut bukan milik Kajati Sumut, melainkan rumah tempat tinggal penjaga pesantren yang lokasinya ada di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan Sabtu (11/05/24).
“Rumah yang dimasuki maling adalah rumah yang jaga pesantren, atas nama Jansen Tarigan. Rumah tersebut juga sekaligus sebagai rumah singgah bagi orang tua yang datang dari luar kota, dan ukuran rumah tersebut berdasarkan penjelasan penjaga pesantren adalah 7×7 meter persegi,” tambahnya.
Ia menyampaikan, pesantren tersebut sangat terbuka bagi siapa saja yang datang dan juga memberikan kontribusi atau bantuan tidak mengikat. Kejati Sumut pun sudah beberapa kali berkontribusi dan mengundang anak-anak pesantren dalam kegiatan.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pencurian itu terjadi di vila pribadi Idianto pada 16 April 2024. Sementara pelaku ditangkap Sabtu (4/5).
“Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pencurian yang terjadi di vila pribadi miliki Kajati Sumut yang berlokasi di Dusun V Bintang Meriah. Tim berhasil menangkap pelaku Indra Aginta Ginting,” kata Hadi, Kamis (9/5).
Hadi mengatakan peristiwa itu awalnya dilaporkan ke Polsek Talun Kenas. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu pun memburu pelaku hingga akhirnya mengamankannya di Provinsi Riau.
“Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal sementara penghuninya. Dalam aksinya dia berhasil membawa kabur sejumlah barang,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dan uang senilai Rp 355 ribu sisa hasil penjualan barang curian itu. Usai ditangkap, pelaku dibawa ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti dan uang Rp 355 ribu sisa hasil penjualan barang-barang curian. Saat ini, pelaku bersama sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi,” pungkasnya.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Talun Kenas pada 19 April 2024. Pelaku mencuri springbed dan kulkas.
“Dilaporkan tanggal 19 April. (Dicuri) spring bed dan kulkas,” sebutnya.
Sumaryono belum memerinci uang hasil penjualan barang curian itu digunakan pelaku untuk apa. Dia mengatakan penyidikan kasus tersebut ditangani oleh Polresta Deli Serdang.
“Untuk penyidikan tidak di kami. Kami serahkan penyidikannya ke Polresta Deli Serdang sesuai dengan laporan,” kata Sumaryono.
Sumber : Detiksumut