Hukrim  

Kejari Deli Serdang Tahan Kades Bagerpang Kec. Bangun Purba.

Lubuk Pakam, Metro24.co.id – Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan penahanan terhadap 2 Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022. Kamis 15/02/24.

Informasi yang terima metro24.co.id dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochammad Jeffry, SH, MHum melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, SH, Jumat 16/2/24 membenarkan bahwa Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melakukan penahanan terhadap tersangka S selaku Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang bersama-sama dengan tersangka JH selaku Kaur Keuangan Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Pemilik 46,95 Gram Ganja Diringkus di Siantar Utara

Dua tersangka telah diduga kuat menyalahgunakan wewenang serta jabatan mengakibatkan kerugian Negara, adapun kerugian negara yaitu : Kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 Rp.601.048.841 (Enam ratus satu juta empat puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah),” kata Boy Amali.

Baca Juga : Polda Tangkap penganiaya Wartawan : https://siantar.metro24.co.id/2024/02/17/polda-sumut-tangkap-pelaku-penganiayaan-dan-bakar-mobil-wartawan/

lanjutnya, Boy Amali menyampaikan ” bahwa tersangka S dan JH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor Nomor : PRINT – 01 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024 atas nama S sejak tanggal 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam; dan Nomor : PRINT – 02 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024 atas nama JH sejak 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” Kata Boy

Baca Juga :  Bos Besar Penampung Emas Diduga Ilegal Inisial Aan, Ternyata Beraksi Juga di Desa Pintu Gobang Kari.

masih dengan Boy, ” setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam, Tutup Kasi Intel Boy Amali.

Penulis : Apel. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *