Kejaksaan Tinggi Sumbar Menang Praperadilan Kasus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera B

Kejaksaan Tinggi Sumbar Menang Praperadilan Kasus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera B
Ket foto Kejaksaan Tinggi Sumbar Menang Praperadilan Kasus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera B

Metro24, Sumbar – Kejaksaan Tinggi Sumbar Menang Praperadilan meraih prestasi dalam sidang praperadilan di ajukan oleh tersangka Doni Rahmat Samulo.

Adapun agenda sidang adalah kewajiban hukum dari pemohon kasus korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, 08/07/24

Keputusan ini di umumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman S.H, M.H, kepada media hari ini.

Dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 07/Pid.Pra/2024/PN.PDG, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A.

Hakim memutuskan untuk menolak seluruh dalil permohonan dari pihak pemohon, Doni Rahmat Samulo.

Baca Juga :  Kabadan BPSDM Hukum dan HAM Kunjungi Lapas Kelas llB Bitung

Pemohon telah meminta agar penetapan tersangkanya di nyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Namun, hakim menyatakan bahwa penetapan Doni Rahmat Samulo sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sah secara hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan alat praktek SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dengan pagu anggaran sebesar Rp.18 miliar untuk tahun 2021.

Doni Rahmat Samulo, bersama dengan tersangka lainnya, di duga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.

Menanggapi putusan ini, Hadiman menyatakan bahwa tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara.

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap DPO KKB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga

Tersangka Doni Rahmat Samulo beserta tersangka lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan di tolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut.

Kami akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor untuk proses lebih lanjut,” ujar Hadiman.

Kemenangan ini merupakan langkah penting bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam upayanya untuk memberantas korupsi di daerah tersebut.

Kejaksaan Tinggi Sumbar Menang Praperadilan masyarakat Sumatera Barat berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *