Hukrim  

Kejaksaan Buka Peluang Selidiki Proyek Meter Induk Perumda Tirtauli

SIANTAR, Metro24.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar belum menerima laporan dugaan korupsi pada proyek meter induk Perumda Tirtauli. Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan lembaga pengacara negara itu melakukan penyelidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar, Symon Morris Sihombing menyampaikan, ketika masih menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) ia pernah diminta mendampingi proyek tersebut.

“Setelah saya pindah ke Pidsus, saya tidak tahu lagi bagaimana perkembangannya,” ucap Symon dikutip dari mistar.id Sabtu (25/11).

Symon mengatakan, mereka terbuka bagi siapa saja yang ingin melaporkan proyek yang menghabiskan anggaran Rp5 miliar itu, termaksud DPRD Siantar.

“Lebih bagus lagi kalau lembaga DPRD yang melaporkan. Karena mereka (DPRD) kan juga memiliki wewenang pengawasan. Lebih valid lagi,” terangnya.

Baca Juga :  Sadis' Pria Tewas Terbungkus Sarung Ternyata Dibunuh Keponakan Saat Makan

Komisi II DPRD Siantar sebelumnya telah melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah titik yang menjadi lokasi pemasangan meter induk. Setelah itu mereka melakukan dialog yang alot dengan PPK Perumda Tirtauli.

Diketahui sejumlah dokumen barang impor luar negeri seperti Certificate of Origin (COO) dan dokumen bea cukai tidak ada. Hal itu membuat komisi II murka.

Hasil rapat dengar pendapat saat itu, DPRD dan Perumda Tirtauli sepakat tidak melunasi sisa pembayaran proyek kepada pihak ketiga sebelum dokumen-dokumen itu diberikan.

“Itu salah satu langkah pencegahan korupsi. Bagus lah seperti itu, tidak melunaskan dulu pembayaran karena masih ada yang kurang,” tutur Symon.

Baca Juga :  Tim Mata Elang Kembali Tangkap Pengguna Narkoba di Desa Beringin Taluk

PPK, lanjut Symon dapat mengeluarkan ultimatum kepada kontraktor untuk segera melengkapi dokumen yang dimaksud.

“Kalau memang sampai jadwal yang ditentukan itu tidak kunjung lengkap, kita (kejaksaan) akan masuk (memeriksa),” tukasnya.

Sebelumnya, Plt Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtauli, Arianto, melalui Kabag Humas Perumda Tirtauli, Jimmi Simatupang mengakui belum pernah melihat dokumen Certificate of Origin (COO) atau Sertifikat keaslian meter induk proyek yang menelan biaya Rp5 miliar lebih.

“Ya seharusnya ada itu. Seperti buku panduan lah, ketika kita membeli barang baru pasti ada itu,” ucapnya Kabag Humas Perumda Tirtauli, Jimmi Simatupang di temui diruang kerjanya.

Baca Juga :  Badan Pengurus Mabes LMP: Mubeslub LMP Adek Manurung di Banten Ilegal

Kabag Humas Perumda Tirtauli, Jimmi Simatupang ini juga berjanji akan mempertanyakan ke PPK pembangunan proyek meter induk Perumda Tirtauli tersebut, katanya.

Penulis : Age

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *