Hukrim  

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Tes Rapid Covid-19 Tahun 2020, Pihak Kejari Kuansing Belum Menetapkan Tersangka.

Metro24, Kuantan Singingi – Pengadaan Alat Kesehatan ( Alkes ) Tes Rapid Covid-19 Kejari Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, MH pihaknya belum menetapkan tersangka, pasalnya kasus ini masih dalam pemeriksaan beberapa saksi, Selasa 21/05/24.

Informasi yang diterima awak media terkait pengadaan Alkes Covid-19 nilai pagu 15,2 millyar Rupiah sudah pernah di sidangkan dalam perkara perdata, namun keterangan lebih lanjut tidak banyak informasi terkonfirmasi secara independen.

Kini yang naik ketahap penyidikan adalah pengadaan Alkes Tes Rapid Covid-19 yang sedang di fokuskan oleh pihak Kejari Kuansing.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Sulut Amankan Pengedar Sabu di Kabupaten Minahasa Tenggara BB Seberat 8,92 Gr

Dari keterangan sebelumnya sejumlah saksi yang diperiksa dalam tahap penyidikan, Kajari Nurhadi ada menyebutkan nama termasuk Plh Kepala Dinas Kesehatan Kuansing Jefrinaldi Sidiq. Namun sampai saat ini belum diperoleh informasi dari Jefrinaldi kenapa dirinya diperiksa dalam tahap penyidikan, pasalnya beliau tidak menggubris konfirmasi dari metro24.co.id pada saat itu, Kendati demikian pemeriksaan Jefrinaldi dibenarkan Kajari Nurhadi Puspandoyo.

Berdasarkan Keterangan Nurhadi Puspandoyo ” Masih dalam tahap penyidikan, minggu depan panggil saksi dari perusahaan pengadaan rapid tes ” Pungkas Kejari Kuansing.

Baca Juga :  Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Tolong Selamatkan Aset Negara 15 Miliyar Di Tangan Sdr Edi Melalui BPDASHL-Indragiri Rokan

Masih dengan Kejari, pihaknya juga menyampaikan ” Sudah banyak saksi yang diperiksa , tapi saya lupa jumlahnya berapa, minggu depan insyaalloh memeriksa saksi Pak Mursini ” Pungkas Nurhadi.

Kalau kerugian negara, belum di hitung oleh ahli ” Tutup Kejari pada saat memberi keterangan kepada metro24 melalui pesan WhatsApp Pkl 14:35 Wib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *