Kapolres Inhu Mengimbau Pada Masyarakat Jangan Sampai Tertipu Dengan Mencatut Nama Kapolres Baru

Riau, Metro24.co.id – Berbagai kejahatan dengan berbagai modus bisa saja terjadi dimana dan kapan saja.

Oleh karenanya , Mengantisipasi terjadinya penipuan dengan mencatut atau menjual nama Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) yang biasanya marak terjadi pasca adanya pergantian Kapolres, yang di lakukan pihak pihak tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.

AKBP Fahrian S Siregar, S.I.K mengimbau masyarakat, jangan mudah tertipu tanpa terlebih dahulu konfirmasi ke Polres Inhu.atau boleh saja melalui kasi humas .

“Kami mengimbau masyarakat, jangan sampai tertipu tanpa konfirmasi,” tegas AKBP Fahrian S Siregar, S.I.K Kapolres Inhu, melalui selukernya pada Senin (22/07/2024) yang dikutip awak media wartapolri.

Baca Juga :  Cangkul dan Celana Barang Bukti Baru Kepolisian untuk Memperdalam Proses Penyidikan

Diungkapkanya, imbauan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap upaya penipuan dengan modus mencatut nama Kapolres Inhu yang dilakukan pihak pihak tidak bertanggung jawab, demi kepentingan pribadi. Baik terhadap masyarakat awam maupun mitra mitra instansi Polres Inhu.

Langkah antisipasi dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi atas kebenaran permintaan yang mengatas namakan Kapolres Inhu, baik melalui seluler maupun cara lainya. Dapat dilakukan dengan menghubungi Polres Inhu secara langsung di Mapolres Inhu, atau menghubungi Humas Polres Inhu melalui handphone PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran dengan nomor 081230953618.

Baca Juga :  Aherson : Kita Akan Perjuangkan Hak Masyarakat Tanjung Pauh

“Kalau ada permintaan yang mengatas namakan atau mencatut nama Kapolres Inhu, untuk langkah antisipasi terjadinya penipuan masyarakat dapat melakukan konfirmasi dengan datang ke Mapolres Inhu, atau menghubungi melalui HP saya baik menelpon maupun melalui pesan singkat WA,” jelas Aiptu Misran PS Kasubsi Penmas Polres Inhu. (Holmes Pane)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *