Agam, Metro24.co.id – Keepala Lembaga Pemasyarakatan ( Kalapas ) Klas II B lubuk Basung, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatra Barat, Suroto beserta jajaran melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kewajiban dan larangan PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021, pada Senin 25/9/2023 di ruangan rapat Lapas, Padang Lansano,Nagari Manggopoh.
Menurut Kalapas Klas II B Lubuk Basung, Suroto bahwa Sosialisasi ini disampaikan kepada seluruh jajaran pegawai negeri sipil di Kementerian hukum dan HAM Sumbar agar lebih memahami aturan dasar dalam pelaksanaan tugas sehari hari sebagai abdi negara dan pelayan publik. Ada kewajiban yang harus dilaksanakan selain hak hak yang diterimanya. Ada perubahan yang berlaku dengan perubahan PP no. 53 tahun 2010 dengan digantikan oleh PP nomor 94 tahun 2021 ini yaitu bahwa hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri dan tidak mengatur terkait sanksi pidana.
Pengusulan pemberhentian apabila secara akumulatif 28 hari tidak masuk kerja selama 1 tahun berjalan maka sudah bisa diusulkan pemecatan dibandingkan dengan PP nomor 53 waktu nya lebih lama yakni 48 hari kerja tidak hadir maka baru bisa diusulkan pemecatan. Atau PNS tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut turut dapat dilakukan pengusulan pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
Kegiatan ini dapat terlaksana berkat dukungan kakanwil kemenkumham Sumbar Haris Sukamto ( leo ).