SIANTAR,Metro24.co.id – Personel Polres Pematang Siantar menangkap sindikat jaringan pengedar narkoba jenis sabu dari Jalan Seram Gang Amal Kelurahan Banta Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Senin (27/11).
Informasi yang dihimpun tersangka berinisial HN (25) warga Jalan Seram Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat tersangka sedang di Jalan Seram Gang Amal Kelurahan Banta Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Kemudian polisi menangkap tersangka dan dilakukan penggeledahan. Selanjutnya polisi berhasil menyita barang bukti 9 paket sabu dengan berat bruto 23.07 gram.
Selanjutnya Henphone merk Samsung, alat isap sabu dan uang tunai Rp147 ribu, sepeda motor metik Honda Beat BK 5515 TAL dan koper warna biru.
Hasil interogasi petugas tersangka mengakui barang bukti miliknya. Kemudian pihak kepolisian mengamakan barang bukti yang sudah disita dan tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.