Metro24, Malang – Seorang kakek S (64) di Kota Malang dilaporkan karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun. Korban dicabuli pelaku saat berada di atas becak.
Warga asal Mergosono, Kota Malang itu akhirnya diringkus petugas Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu, 15 Mei 2024
Aksi bejat dan Tek terpuji tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang becak, dilakukan pada Minggu (5/5) sore di wilayah Kedung Kandang, Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menjelaskan awal aksi pencabulan itu terjadi.
Korban yang bermain di luar rumah didatangi oleh pelaku dan kemudian memangku korban. Di atas pangkuan tersangka, korban dicabuli sebanyak 3 kali. Setelah itu tersangka mengajak korban berkeliling menaiki becak.
“Di atas becak tersangka kembali mencabuli korban sebanyak 2 kali. Setelah itu korban diantarkan pulang,” ujar Khusnul Khotimah kepada wartawan, Rabu 15/05.
Khusnul menerangkan bahwa pencabulan itu terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
“Korban mengalami trauma psikologis. Kmi telah berkoordinasi dengan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang untuk membantu memulihkan trauma korban,” pungkasnya. (*)