News  

Investasi Reksa Dana Pemula Harus, Keuntungannya

Investasi Reksa Dana Pemula Harus, Keuntungannya
Ket foto Investasi Reksa Dana Pemula Harus, Keuntungannya

Metro24 – Investasi Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang di kelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi.

Untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti : saham, obligasi, dan instrumen pasar uang, Minggu 19/05/24

Bentuk hukum Reksa Dana dapat berupa Perseroan atau berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Selain itu Reksa Dana juga dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu Reksa Dana Tertutup dan Reksa Dana Terbuka.

Dalam perkembangannya, saat ini Reksa Dana yang paling banyak berkembang di Indonesia adalah Reksa Dana berbentuk hukum Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan bersifat Terbuka.

Reksa Dana Terbuka adalah Reksa Dana yang dapat dibeli dan dijual sewaktu-waktu setiap hari bursa.

Keuntungan Membeli Reksa Dana
Di kelola oleh ahlinya, Reksa Dana di kelola oleh manajer investasi yang telah berpengalaman di dunia pasar modal.

Manajer investasi memiliki kemampuan memaksimalkan hasil investasi melalui analisis mendalam.

Atas keadaan ekonomi dan pasar, pemilihan strategi investasi, dan pemilihan aset yang sesuai.


Investasi yang terjangkau :
Dengan Reksa Dana, siapa saja di mungkinkan untuk dapat berinvestasi, Cukup dengan dana awal Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Manajer PTPN 4 Kebun Unit Group III Dolok Ilir 'Bungkam' Perusak Tanaman Berkeliaran

Investor sudah dapat merasakan investasi di pasar modal, resiko yang lebih minimal besarnya dana yang ada di Reksa Dana.

Maka akses untuk melakukan di versifikasi investasi semakin besar.

Dengan melakukan diversifikasi investasi, maka risiko yang dihadapi akan semakin kecil.


Terjaganya Likuiditas :
Investor dapat mencairkan kembali investasinya di setiap hari bursa, yaitu hari kerja yang telah di tetapkan sesuai kalender Bursa Efek Indonesia.

Kemudahan ini memberikan Investor keleluasaan untuk mengatur investasinya sesuai dengan kebutuhan.


Akomulaai Tansparansi :
Seluruh informasi Reksa Dana selalu transparan, Investor dapat mengetahui Reksa Dananya di investasikan di aset-aset apa saja.

Selain itu, Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada Investor risiko-risiko yang dihadapi serta biaya-biaya yang dikenakan pada Investor.

Risiko Memiliki Reksa Dana :

Reksa Dana adalah produk yang memiliki risiko, Sebelum membeli Reksa Dana.

Investor sebaiknya membaca dan memahami prospektus dan laporan kinerja dari Reksa Dana tersebut.

Baca Juga :  Mengerikan, Ada 7 Siswi Mendapat Perlakuan Pelecehan Seksual Oleh Guru dan Kepsek

Selain itu, kenali dengan baik perusahaan yang menawarkan Reksa Dana tersebut.

Risiko Reksa Dana setidaknya meliputi :
Risiko berkurangnya nilai unit efek-efek yang di kelola oleh Manajer Investasi.

Pada Reksa Dana juga dapat mengalami penurunan nilai investasinya, yang di pengaruhi oleh perkembangan.

Yaitu pasar uang dan pasar modal (seperti Perubahan suku bunga, jatuhnya harga saham, risiko default Emiten, dll).

Sehingga dengan demikian, nilai Reksa Dana per unit juga dapat menurun dan mengalami fluktuasi.

Nilai per unit Reksa Dana disebut juga dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit.


Risiko likuidasi :
Khusus untuk yang Tertutup, investor tidak dapat menjual investasinya kapan saja ia inginkan karena penjualannya harus di lakukan di Bursa yang tergantung pada permintaan serta penawaran yang ada.


Mismanajemen pengelolaan :
Jika Manajer Investasi kurang/tidak berhasil dalam mengelola portofolio Efeknya, maka Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit Reksa Dana tersebut juga akan menurun nilainya.

Cara Membeli Reksa Dana :
Pembeliannya dapat di lakukan secara langsung melalui perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan dan mengelola

Baca Juga :  Pagi Hari Ini Di IKN, Presiden Tunjukkan Para Menteri Pemandangan Dari Atas Buki

Reksa Dana atau bisa melalui Bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).


Dalam pembelian, persyaratan awal calon investor adalah harus memiliki kartu identitas (KTP/SIM) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Agar dapat membuka rekening sebelum membeli Reksa Dana. Selain itu, investor juga wajib melakukan proses KYC (Know your customer).

Kemudian investor di wajibkan untuk melakukan pertemuan dengan pihak Manajer Investasi atau APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) minimal 1 kali.

Investasi Reksa Dana kami harus menguasai setidaknya bursa pasar untuk minimalisir resiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *